Catat, Begini Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi!

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 9 September 2019 10:47
Catat, Begini Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi!
Orang tua bisa memberikan jaminan kesehatan untuk anak sejak dini.

Dream – Setiap orangtua perlu memahami cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir. Dengan begitu, ayah dan ibu bisa memberi jaminan kesehatan untuk anak sejak dini secara maksimal.

Orangtua tidak perlu khawatir tentang prosedur pengurusan dokumen. Lembaga pemerintah ini mempermudah syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir.

Sebelum kamu mendaftarkan bayi, pahami dulu cara-caranya di bawah ini, dikutip dari Qerja, Senin 8 September 2019:

1 dari 5 halaman

Waktu Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi

Berdasarkan Perpres No. 82/2018, Pasal 16 ayat (1), bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Jika Si Kecil mengalami sakit mendadak, biaya pengobatannya akan langsung ditanggung BPJS Kesehatan.

Manfaat kesehatan yang akan didapat bayi baru lahir antara lain pelayanan kesehatan mulai dari pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, obat, dan lainnya di fasilitas kesehatan tingkat pertama, rawat jalan, dan rawat inap.

 

 

Peraturan memang mengamanatkan untuk mengurus BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir paling lambat 28 hari setelah kelahiran. Namun, ada baiknya orang tua mendaftarkan bayinya menjadi peserta BPJS Kesehatan dalam waktu 3×24 jam, sebelum keluar dari rumah sakit.

Pertanggungan jaminan kesehatan bayi sejak lahir akan ditanggung BPJS. Biasanya, pihak rumah sakit akan memberi tahu informasi ini sejak awal. Terutama, jika orang tua selalu menggunakan BPJS Kesehatan saat periksa kehamilan hingga persalinan.

2 dari 5 halaman

Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi

Sebelum mendaftar, kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir.

 

 

1. Surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit

2. KTP orangtua

3. Kartu Keluarga (KK) Asli

4. Kartu JKN-KIS atau BPJS Kesehatan orangtua
Kalau perlu, kamu bisa menyiapkan semua berkas sebelum berangkat ke rumah sakit atau bidan untuk persalinan. Kamu bisa memasukkan semua dokumen dalam satu tas yang berisi perlengkapan ibu dan bayi.

3 dari 5 halaman

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi

Ketika bayi lahir dan ibu sudah masuk ruang perawatan, kini giliran ayah atau perwakilan keluarga lainnya untuk mengikuti prosedur cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir. Kamu hanya perlu mengikuti langkah sederhana berikut ini.

 

 

1. Datang ke kantor cabang atau kantor pusat BPJS Kesehatan

2. Melampirkan syarat atau dokumen yang dibutuhkan

3. Setelah mengurus, kartu langsung aktif saat itu

Kartu tersebut bisa langsung digunakan untuk mengurus administrasi di rumah sakit. Dengan demikian, biaya perawatan bayi sudah dijamin BPJS.

4 dari 5 halaman

Bayar Iuran Rutin

Saat mendaftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir, orang tua juga harus membayar iuran rutin untuk kepesertaan Si Kecil. Pembayaran disatukan dengan iuran BPJS Kesehatan keluarganya.

Begitu orang tua membayar iuran, maka jaminan kesehatan langsung berlaku saat itu. Besarnya iuran terhitung sejak bayi lahir sampai usia dua tahun.

Untuk bayi yang lahir meninggal, orang tua takkan dikenakan iuran.

Jika bayi lahir hidup dan didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan, kemudian meninggal sebelum 28 hari, iuran ditagihkan sejak bayi lahir.

5 dari 5 halaman

Konsekuensi Keterlambatan Daftar

Dengan mengurus BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir sebelum 28 hari sejak dilahirkan, kamu tidak perlu menunggu masa verifikasi kelayakan pendaftaran selama 14 hari. Status kepesertaan bayi langsung aktif saat itu juga.

 

 

Jika terlambat mengurus pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir, orang tua yang harus menanggung semua biaya perawatan dan pengobatan anak. Padahal, kamu tahu ongkos rumah sakit untuk perawatan bayi tidak murah.

Misalnya, tarif NICU di beragam rumah sakit di Depok, Jawa Barat, berkisar Rp500 ribu—Rp1 juta per malam.  (ism) 

Beri Komentar