Dream - Hasyim Asy'ari telah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat pelanggaran kode etik berupa tindakan asusila.
Sanksi ini diambil menyusul laporan dari seorang wanita berinisial CAT yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
CAT melaporkan bahwa Hasyim memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi dan memberikan perlakuan istimewa. Salah satu yang dilakukan Hasyim yang diungkap DKPP adalah Hasyim membelikan CAT tiket pesawat Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali.
Menurut DKPP, total biaya tiket tersebut mencapai Rp 100 juta dan hal ini diakui oleh Hasyim.
" Berdasarkan keterangan pengadu dalam sidang pemeriksaan, teradu juga memfasilitasi tiket pesawat pulang-pergi Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali dengan total biaya Rp100 juta. Hal ini diakui oleh teradu yang menjelaskan bahwa biaya tiket tersebut ditanggung oleh temannya," ujar anggota DKPP dikutip dari Liputan6.com, Kamis, 4 Juli 2024.
Hasyim juga memberikan barang-barang senilai Rp5,419 juta kepada pengadu.
" Teradu juga memberikan kepada pengadu layar monitor Asus Zenscreen dengan harga Rp 5,419 juta," kata DKPP.
DKPP menegaskan bahwa uang yang digunakan Hasyim bukan berasal dari dana negara.
" Terkait uang yang digunakan teradu untuk memfasilitasi pengadu, bukan berasal dari keuangan negara," lanjutnya.
Meskipun bukan memakai uang negara, DKPP menilai bahwa hal tersebut menunjukkan adanya hubungan khusus antara Ketua KPU itu dan pengadu CAT.
" Fasilitas yang diberikan teradu kepada pengadu membuktikan adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara teradu dengan pengadu, mengingat fasilitas serupa tidak diberikan teradu kepada penyelenggara pemilu lainnya," ujar DKPP.
Laporan tersebut didukung oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Menindaklanjuti laporan tersebut, DKPP memanggil semua pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukti-bukti pelanggaran kode etik, termasuk tangkapan layar percakapan, foto, video, dan bukti lainnya, telah diserahkan kepada DKPP RI.
Maria Dianita Prosperianti, kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa tindakan Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN