Hari Terakhir Kerja Hapus File Perusahaan, Pegawai di-PHK Didenda Rp72 Juta

Reporter : Alfi Salima Puteri
Senin, 13 Desember 2021 07:12
Hari Terakhir Kerja Hapus File Perusahaan, Pegawai di-PHK Didenda Rp72 Juta
Perusahaan memberhentikan pegawai itu dengan hanya memberikan notice periode satu hari.

Dream - Untuk Sahabat Dream yang baru berhenti bekerja sebaik tetap berusaha bersikap profesional dan menghormati kebijakan kantor. Selain soal nama baik, tindakan sembrono malah bisa menghancurkan masa depan atau mungkin keuangan kamu.

Pengalaman pahit ini dialami seorang pegawai di Singapura yang memutuskan berhenti bekerja. Apesnya, dia melakukan perbuatan khilaf yang membuatnya terkena denda.

Mengutip laman channelnewsasia, seorang pegawai bernama Tan Wei Chiang (30) didenda senilai 5.000 dollar Singapura atau Rp72 juta setelah menghapus 20 dokumen dari akun google drive milik perusahaannya.

Tan dinyatakan bersalah karena melanggar aturan tentang Coputer Misuse Act dengan tuduhan telah memodifikasi konten di dalam komputernya.

Sebelum berhenti kerja, Tan menjabat sebagai manager produksi dari perusahaan perodusen daging di Singapura. Lingkup kerjanya adalah merencanakan jadwal produksi dan memeriksa kualitas dari produknya.

 

1 dari 3 halaman

Awalnya Ajukan Resign Malah Kena PHK

Pada 4 Januari lalu dia mengajukan surat pengunduran diri dan terkena kewajiban periode 30 hari sesuai kesepakatan kerjanya.

Namun pada 12 Januari, atasan Tan langsung menyerahkan surat pemutusan hubungan kerja dan memberi periode pemberitahuan hanya satu hal. Alasannya pekerjaannya tak memenuhi ekspektasi perusahaa.

Dalam surat tersebut, Tan berhak menerima gaji terakhir di Januari 2021 secara pro-rata. Tan akhirnya menandatangi surat pemberhentian tersebut dan mendapat perintah untuk menyerahkan semua pekerjaan, tanggung jawab, serta dokumen-dokumen perusahaan.

 

2 dari 3 halaman

Apes File Kantor Terhapus

Di hari yang sama, Tan memutuskan mengakses akun Google Drive perusahaan dan menghapus 20 dokumen ke dalam folder tempat sampah (trash).

Atasan Tan kemudian mengakses Google Drive tersebut dan menyadari beberapa file dokumen telah dihapus. Tan pun diminta keterangan terkait file tersebut karena sangat dibutuhkan perusahaan.

Perusahaan juga meminta salah satu pegawai IT untuk memeriksa akses terakhir Tan yang terhubung ke akun perusahaan. Beruntung perusahaan masih bisa menyelamatkan 16 dari 20 file yang telah dihapus Tan.

Namun keempat file tersebut sangat dibutuhkan karena menyangkut catatan lembur pekerja produksi; catatan konsolidasi kepatuhan perusahaan terhadap persyaratan Badan Makanan Singapura yang diperlukan untuk audit; daftar produk dan pedoman bagi pekerja pabrik untuk dirujuk; dan formulir pengakuan untuk pelanggan setelah menerima barang.

Alhasil perusahaan harus menghabiskan waktu dan tenaga untuk memulihkan dokumen tersebut. Mereaka juga harus membuat ulang beberapa dokumen dari awal.

 

3 dari 3 halaman

Gaji Dipotong Rp21 Juta

Perusahaan pun memutuskan gaji Tan dipotong 1.500 dollar Singapura akibat perbuatannya menghapus dokumen itu.

Dalam keterangan kepada polisi, Tan menyatakan dokumen yang dihapus adalah miliknya. Pengacara Tan mengatakan potongan senilai 1.500 dollar Singapura oleh perusahaan seharusnya cukup mengumpulkan kembali file atau membayar seseorang melakukannya.

" Cukup untuk mengatakan, dia telah diperlakukan sangat kasar oleh majikannya," bela pengacara Tan.

Namun hakim menyatakan perbuatan Tan telah dimotivasi oleh perasaan marah dan hal itu tak bisa ditoleransi. Hakim juga mempertimbangkan keringanan bahwa Tan mengakui bersalah dengan perbuatannya.

Pengadilan akhirnya memutuskan Tan bersalah karena memodifikasi konten komputer perusahaan secara tidak sah. Tan bisa dipenjara hingga tiga tahun, denda 10 ribu dollar Singapura, atau keduanya.

(Sah, Sumber: channelnewsasia)

 

Beri Komentar