Hukum Investasi Dalam Islam (Foto Ilustrasi: Unsplash.com)
Dream – Seiring berjalannya waktu, setiap bidang dalam kehidupan manusia mengalami perkembangan, salah satunya di bidang ekonomi. Biaya hidup yang semakin meningkat diiringi dengan gaya hidup tinggi, mendorong setiap orang harus semakin bekerja keras untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
Salah satu cara yang dilakukan oleh manusia untuk bisa meningkatkan kekayaannya adalah dengan berinvestasi. Istilah investasi tentu saja sudah tidak asing lagi di tengah masyarakat. Bahkan tak sedikit yang mulai tertarik dan akhirnya mempelajari cara berinvestasi agar bisa terjun ke dalam dunia ini.
Meskipun secara umum investasi sudah menjadi hal yang wajar, bagaimana dari perspektif Islam? Sebagai umat Islam tentu dalam melakukan segala sesuatu haruslah dengan berdasar pada syariat Islam. Tak terkecuali dalam urusan berinvestasi. Oleh karena itu, penting untuk diketahui secara lebih jelas tentang hukum investasi dalam Islam ini.
Untuk mengetahuinya secara lebih lengkap, berikut adalah pembahasan terkait hukum investasi dalam Islam sebagaimana telah dirangkum oleh Dream melalui berbagai sumber.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.
Seperti dikutip dari Jurnal Ekonomi Islam Vol. 8, No. 2, Tahun 2017 berjudul Investasi dalam Perspektif Ekonomi Islam: Pendekatan Teoritis dan Empiris oleh Elif Pardiannsyah, pengertian investasi menurut Kasmir dan Jakfar adalah penanaman modal dalam suatu kegiatan yang memiliki jangka waktu relatif panjang dalam berbagai bidang usaha atau proyek yang membutuhkan dana dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Sedangkan investasi menurut Islam adalah penanaman dana atau penyertaan modal untuk suatu bidang usaha tertentu yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, baik objeknya maupun prosesnya.
Investasi sendiri adalah bagian dari kegiatan ekonomi. Sehingga di dalamnya pun berlaku tentang kaidah fikih dan muamalah. Di mana pada dasarnya semua bentuk muamalah termasuk di dalamnya aktivitas ekonomi adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Hal ini berdasarkan pada fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000.
Dengan begitu, untuk mengetahui hukum investasi dalam Islam pun membutuhkan adanya dalil, baik yang berasal dari Al-Quran maupun sunah sebagai landasannya.
Dasar hukum investasi dalam Islam ada dalam Al-Quran, lebih tepatnya melalui firman Allah SWT pada surat An-Nisa ayat 9 yang bunyinya sebagai berikut:
وَلْيَخْشَالَّذِيْنَلَوْتَرَكُوْامِنْخَلْفِهِمْذُرِّيَّةًضِعٰفًاخَافُوْاعَلَيْهِمْۖفَلْيَتَّقُوااللّٰهَوَلْيَقُوْلُوْاقَوْلًاسَدِيْدًا
Artinya: “ Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.” (QS. An-Nisa: 9).
Melalui ayat tersebut diketahui bahwa Allah SWT memerintahkan kepada manusia agar tidak meninggalkan keturunannya dalam kondisi yang lemah, baik itu secara moril atau materil. Ayat ini juga menjelaskan tentang diperintahkannya untuk meningkatkan kehidupan ekonomi dengan cara investasi jangka panjang. Investasi inilah yang nantinya akan diwariskan pada keturunannya demi bisa mencukupi kebutuhan hidupnya sampai ia bisa mandiri.
Tak hanya dari Al-Quran saja. Dasar hukum investasi dalam Islam pun juga dijelaskan dalam hadis Nabi. Hal ini mengingat bahwa sejak kecil Nabi saw sudah berdagang. Dibuktikan saat beliau berusia 12 tahun, Nabi saw ikut pamannya berdagang ke Syria. Lalu di masa mudanya pun beliau juga berdagang. Setiap aktivitas perdagangan yang dilakukan Nabi saw selalu dilandasi dengan sifat jujurnya.
Seperti dikutip dari Jurnal Ekonomi Islam Vol. 8, No. 2, Tahun 2017 berjudul Investasi dalam Perspektif Ekonomi Islam: Pendekatan Teoritis dan Empiris oleh Elif Pardiannsyah, Nabi Muhammad saw terjun dalam dunia bisnis serta perdagangan yakni dengan menjalankan modal orang lain (investor). Baik itu dengan adanya upah atau dengan cara bagi hasil. Pekerjaan tersebut dilakukan Nabi Muhammad saw selama 25 tahun.
Dan inilah salah satu hadis yang berkaitan dengan investasi dan perserikatan:
“ Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: Allah berfirman: Aku menjadi orang ketiga dari dua orang yang bersekutu selama salah seorang dari mereka tidak berkhianat kepada temannya. Jika ada yang berkhianat, aku keluar dari (persekutuan) mereka.” (HR. Abu Dawud dan dinilai shahih oleh al-Hakim).
Melalui hadis tersebut dijelaskan bahwa dalam kegiatan bisnisnya, Nabi saw mencontohkan tentang cara mengelola investasi yang bisa menghasilkan keuntungan dalam jumlah banyak.
Hukum investasi dalam Islam diperbolehkan. Namun tentunya harus sesuai dengan batasannya sehingga tidak melanggar dari syariat Islam. Nah, berikut adalah beberapa jenis investasi syariah yang diperbolehkan dalam Islam seperti dikutip dari Umma.id:
Usaha atau Bisnis
Jenis investasi pertama yang diperbolehkan dalam Islam adalah dalam bentuk usaha atau bisnis. Hal ini karena Rasulullah saw dikenal sebagai seorang pedagang. Rasulullah saw telah mencontohkan kepada umatnya bagaimana cara berdagang yang baik dan bisa menghasilkan keuntungan melimpah.
Menyewakan Lahan
Jenis investasi kedua yang diperbolehkan dalam Islam adalah menyewakan lahan. Hal ini pun telah dijelaskan dalam sebuah hadis Bukhari dan Muslim bahwasanya Rasulullah saw menyerahkan kebun kurma serta ladang di daerah Khaibar pada bangsa Yahudi. Merekalah yang mengerjakan lahan tersebut dengan biayanya sendiri.
Dalam hal itu, ada perjanjian yang dibuat antara keduanya. Yakni Rasulullah saw mendapatkan setengah dari hasil panennya. Inilah bentuk investasi yang bisa sahabat Dream lakukan, terutama yang memiliki lahan sawah. Dengan cara begini, maka hukum investasi dalam Islam pun diperbolehkan.
Beternak Hewan
Investasi selanjutnya yang diperbolehkan adalah beternak hewan. Ini jugalah yang dahulu pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad saw, yakni menggembala kambing. Ada puluhan unta yang dimiliki oleh beliau. Bahkan jika dirupiahkan pada saat ini, nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah untuk satu ekornya.
Emas
Lalu ada emas yang bisa dijadikan sebagai investasi yang diperbolehkan dalam Islam. Di mana sahabat Dream bisa membeli emas, lalu bisa menjualnya ketika harga sedang naik. Bahkan untuk harga emas sendiri tergolong stabil, sehingga bisa menjadi pilihan yang tepat untuk berinvestasi.
Properti
Selain emas, ada juga properti yang bisa diinvestasikan. Hukum investasi dalam Islam ini adalah halal dan hingga saat ini masih banyak yang menjalankannya. Bentuk property yang diinvestasikan misalnya saja berupa tanah, bangunan, ruko, kost, dan sebagainya. Dengan menyewakan properti, maka sahabat Dream bisa mendapatkan keuntungan.
Itulah penjelasan tentang dasar hukum investasi yang ada dalam Al-Quran dan hadis, serta beberapa jenis investasi yang diperbolehkan. Sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwa hukum investasi dalam Islam adalah boleh, asal sesuai dengan batasan yang sudah ditentukan oleh syariat Islam.