Hukum Merokok Menurut Islam (Foto Ilustrasi: Pixabay.com)
Dream – Merokok telah menjadi pemandangan yang sering dilihat masyarakat sejak dahulu kala. Apalagi saat ini produk rokoh dengan berbagai jenis dan model sudah banyak tersedia di pasaran. Tak hanya model lawas berupa tembakau yang dibungkus dalam bentuk batangan, rokok elektrik kini juga mulai banyak beredar.
Walaupun sudah disosialisasikan bahaya merokok dan harga cukai yang naik tiap tahun, tak lantas mengurangi jumlah perokok secara drastis. Para perokok selalu mempunyai alasan tak bisa menghentikan kebiasaan merokoknya.
Perdebatan semakin sengit ketika dua pihak berseberangan membahas tentang hukum merokok. Bahkan di kalangan umat Islam, masalah rokok masih menjadi topik yang diperdebatkan. Beberapa pihak berpendapat bahwa hukum merokok dalam Islam adalah mubah, makruh, dan bahkan ada yang mengharamkan.
Keyakinan yang dianut masing-masing pihak inilah yang membuat hukum merokok sering kali memicu pertanyaan. Mereka yang meyakini rokok tidak diperbolehkan akan berusaha menghindarinya.
Nah, untuk mengetahui penjelasannya secara lebih lengkap terkait hukum merokok menurut Islam, berikut telah dirangkum oleh Dream melalui islam.nu.or.id dan islamkita.com.

Dalam Islam sendiri telah mengajarkan bahwa umat Islam dilarang untuk melakukan segala hal yang membawa kemudaratan serta menyebabkan terjadinya kerugian. Hal ini pun turut dijelaskan oleh Allah SWT melalui Al-Quran dan juga hadis Nabi.
Seperti dikutip dari islam.nu.or.id, berikut adalah larangan melakukan hal yang membawa mudarat sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 195 berikut ini:
وَاَنْفِقُوْافِيْسَبِيْلِاللّٰهِوَلَاتُلْقُوْابِاَيْدِيْكُمْاِلَىالتَّهْلُكَةِۛوَاَحْسِنُوْاۛاِنَّاللّٰهَيُحِبُّالْمُحْسِنِيْنَ
Artinya: “ Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195).
Selain ada dalam Al-Quran, hal tersebut juga dijelaskan melalui hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah berikut ini:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. رواه ابن ماجه, الرقم: 2331
Artinya: “ Dari Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah. No. 2331).
Dengan adanya dalil dari Al-Quran dan hadis tersebut tentang larangan melakukan segala hal yang membawa mudarat, maka para ulama pun menyepakatinya. Namun jika hal ini dikaitkan dengan merokok, maka muncullah perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sehingga ada yang mengatakan bahwa hukum merokok menurut Islam adalah mubah, makruh, dan haram.

Hukum merokok menurut Islam terjadi perbedaan di kalangan para ulama. Di mana ada yang memperbolehkan, makruh, dan juga haram. Tentunya dari setiap pendapat tersebut ada landasan maupun dalil yang memperkuat pendapatnya tersebut. Berikut adalah penjelasan dari ketiga hukum merokok menurut Islam seperti dikutip dari islamkita.com:
Hukum Merokok Diperbolehkan
Ada sebagian kalangan dari umat Islam yang memperbolehkan untuk merokok. Hal ini dengan berlandaskan pada firman Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 29 yang bunyinya sebagai berikut:
هُوَالَّذِيْخَلَقَلَكُمْمَّافِىالْاَرْضِجَمِيْعًاثُمَّاسْتَوٰٓىاِلَىالسَّمَاۤءِفَسَوّٰىهُنَّسَبْعَسَمٰوٰتٍۗوَهُوَبِكُلِّشَيْءٍعَلِيْمٌࣖ
Artinya: “ Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu kemudian Dia menuju ke langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 29).
Penggunaan dalil ayat Al-Quran tersebut menunjukkan bahwa ada sebagian pihak yang menganggap bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah SWT diperbolehkan untuk digunakan manusia. Tetapi pendapat tersebut pun tidaklah kuat karena pada kenyataannya mengonsumsi daging babi dan khamr dilarang dalam Islam.
Sedangkan yang dimaksud halal atau diperbolehkan adalah bisa memberikan manfaat kepada manusia dan tidak mendatangkan kerugian pada orang itu sendiri atau pun orang lain.
Seperti dikutip dari islam.nu.or.id, hukum merokok menurut Islam diperbolehkan karena rokok sendiri tidaklah membawa mudarat dan rokok tidak menyebabkan seseorang menjadi mabuk.
Hukum Merokok Makruh
Hukum merokok menurut Islam adalah makruh. Hal ini karena rokok bisa membuat mulut dari seseorang yang merokok tersebut memiliki bau tidak sedap. Hal ini pun disamakan dengan saat mengonsumsi bawang putih yang jug meninggalkan aroma tidak sedap di mulut. Hukum merokok menurut Islam adalah makruh dengan berlandaskan pada hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim berikut:
من أكل البصل والثوم والكراث فلا يقربن مسجدنا، فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم
Artinya: “ Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (bau mulut tidak sedap).” (HR. Muslim. No. 564).
Hukum Merokok Haram
Hukum merokok menurut Islam dikatakan haram dikaitkan dengan kandungan di dalamnya. Rokok dianggap mengandung zat yang sangat berbahaya untuk kesehatan tubuh orang yang menghisapnya. Tidak hanya berbahaya bagi si perokok, asap rokok juga berbahaya bagi orang di sekitarnya atau disebut dengan perokok pasif.
Dalil yang dijadikan landasan tentang haramnya merokok adalah surat Al-Baqarah ayat 195 berikut ini:
وَاَنْفِقُوْافِيْسَبِيْلِاللّٰهِوَلَاتُلْقُوْابِاَيْدِيْكُمْاِلَىالتَّهْلُكَةِۛوَاَحْسِنُوْاۛاِنَّاللّٰهَيُحِبُّالْمُحْسِنِيْنَ
Artinya: “ Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195).
Advertisement
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang

4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal

Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah

UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini

Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun


Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!

Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025

Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025

KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang

Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal

4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!