Hukum Pajak Dalam Islam (Foto Ilustrasi: Unsplash.com)
Dream – Istilah pajak tentunya sudah sangat populer di tengah masyarakat. Apalagi selama ini masyarakat juga berpartisipasi dalam pembayaran pajak yang dibayarkan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Pajak sendiri merupakan pungutan yang bersifat wajib dari rakyat dan diperuntukkan bagi negara.
Setiap uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat inilah yang akan masuk sebagai pendapatan negara. Di mana uang pajak tersebut digunakan untuk membiayai belanja pemerintahan, baik pusat maupun daerah dan bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Namun, dalam perspektif Islam sendiri bagaimana? Apa hukum pajak dalam Islam? Apakah diperbolehkan atau tidak. Hal ini ada beberapa perbedaan pendapat dari para ulama dan juga ekonom Islam tentang hukum pajak dalam Islam. Ada yang mengatakan bahwa pajak itu diperbolehkan dan ada juga yang berpendapat bahwa pajak itu haram.
Nah, untuk mengetahui penjelasannya lebih lengkap tentang hukum pajak dalam Islam, berikut sebagaimana telah dirangkum oleh Dream melalui berbagai sumber:
© Unsplash.com
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.
Dikutip dari pajakku.com, menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan dalam bahasa Arab, pajak sendiri disebut dengan istilah dharibah yang berarti mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan, atau membebankan dan lain-lain.
Lalu kara da-ra-ba pun juga disebutkan dalam Al-Quran, lebih tepatnya dalam surat Al-Baqarah ayat 61 yang bunyinya sebagai berikut:
وَضُرِبَتْعَلَيْهِمُالذِّلَّةُوَالْمَسْكَنَةُ
Artinya: “ Kemudian mereka ditimpa kenistaan dan kemiskinan…” (QS. Al-Baqarah: 61).
Bagi para ulama, biasanya menggunakan istilah dharibah, yakni untuk membayar harta yang dipungut sebagai bagian dari kewajiban. Dengan begitu, dharibah adalah harta yang dipungut secara wajib oleh negara untuk selain jizyah dan kharaj, meskipun keduanya bisa tergolong ke dalam dharibah.
© Unsplash.com
Hukum pajak dalam Islam ada sebagian ulama yang membolehkannya. Mengingat bahwa demi bisa memenuhi kebutuhan negara yang berbagai macam, misalnya saja mengatasi kemiskinan, dan masalah-masalah ekonomi lainnya, yang tidak terpenuhi dengan hanya mengandalkan zakat, maka diperlukan adanya alternatif lain.
Nah, pajak menjadi solusi atas permasalahan negara tersebut. Berikut adalah beberapa pendapat ulama yang memperbolehkan pajak seperti dikutip dari Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, Vol. 1, No. 2, Tahun 2017 dengan judul Konsep Pajak dalam Hukum Islam oleh Maman Surahman dan Fadilah Ilahi:
Pendapat Abu Yusuf
Dalam kitab al-Kharaj karya Abu Yusuf, di dalamnya menjelaskan bahwa para sahabat yang terdiri dari Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, dan Umar bin Abdul Aziz mengatakan bahwa pajak haruslah dikumpulkan dengan berlandas pada keadilan dan kemakmuran.
Selain itu jangan sampai lebih dari kemampuan rakyat dan membuat rakyat kesulitan atau tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Dalam hal ini Abu Yusuf pun menyetujui hak dari penguasa untuk menaikkan atau pun menurunkan pajak sesuai dengan kemampuan rakyat yang terbebani.
Ibn Khaldun
Dalam kitab Muqaddimah karya Ibn Khaldun juga menyutujui akan pemberlakuan pajak tersebut. Hal ini sesuai dengan surat yang berasal dari Thahir Ibn Hussain pada anaknya yang adalah seorang gubernur di suatu provinsi. Berikut adalah isi dari surat tersebut:
“ Oleh karena itu, sebarkanlah pajak pada semua orang dengan keadilan dan pemerataan, perlakukan semua orang sama dan jangan memberi perkecualian pada siapa saja karena kedudukannya di masyarakat atau kekayaan, dan jangan mengecualikan pada siapa pun sekali pun petugasmu sendiri atau teman akrabmu atau pengikutmu. Dan jangan kamu menarik pajak dari orang melebihi kemampuan membayarnya.”
Abdul Qadim
Selain Ibn Khaldun, ada juga Abdul Qadim yang menurutnya hukum pajak dalam Islam adalah dibolehkan. Hal ini dijelaskan dalam karyanya Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, bahwa di berbagai pos pengeluaran yang tidak tercukupi oleh Baitul mal maka menjadi kewajiban bagi umat Islam. Jika kebutuhan tersebut tidak dibiayai, maka kaum Muslim pun akan mengalami kemudharatan.
Jika kondisinya seperti itu, maka negara pun mewajibkan kaum Muslim untuk melakukan pembayaran pajak agar bisa menutupi kekurangan biaya di pos-pos pengeluaran. Namu tidak secara berlebihan.
Meski ada ulama yang membolehkan pajak, tetapi ada juga ulama yang tidak memperbolehkan pajak. Dalam artian hukum pajak dalam Islam adalah haram. Melalui buku yang berjudul Principle of Governance, Freedom, and Responsibility in Islam, karya dari Dr. Hasan Turabi yang berasal dari Sudan, dalam bukunya tersebut menjelaskan tentang tidak sahnya hukum pajak dalam Islam.
Hal ini karena para fukaha khawatir jika hukum pajak dalam Islam diperbolehkan, maka akan disalahgunakan dan kemudian menjadi alat untuk menindas.
Itulah penjelasan terkait dengan pajak. Di mana hukum pajak dalam Islam ini ada perbedaan pendapat antar ulama, ada yang memperbolehkan dan ada juga yang tidak.
Bolehkah Naik Haji Lebih dari Sekali? Simak Penjelasan Para Ulama
Darurat PMK, 32 Tahun Bebas Penyakit Mulut dan Kuku Kini Kembali Mencengkram Indonesia
Darurat PMK, Dunia Belum Bebas Penyakit Mulut dan Kuku, Termasuk di India
Urutan Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Sebagai Hadiah dan Permohonan Ampunan
Darurat PMK, Gejala Penyakit Mulut dan Kuku dan Dampaknya pada Manusia
7 Potret Rumah Artis Keturunan Bangsawan, Fuji & Ajun Perwira Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Deretan Artis Berkarakter Antagonis Bikin Pangling Saat Berhijab
Dikabarkan Hilang! 7 Potret Tempat Tinggal Marshanda di Los Angeles, Ternyata Sederhana
10 Potret Rumah Rian D'Masiv yang Jarang Tersorot, Penuh Jersey Bak Stadion Sepak Bola!
10 Potret Cantiknya Monna Frans, Aspri Nomer 2 Hotman Paris yang Dimualafkan Gus Miftah
Penampakan Kereta Luar Biasa Ukraina yang Antar Jokowi ke Kiev, Mewah dengan Nuansa Emas
60 Jumat Berkah Quotes yang Menenteramkan Hati dan Cocok Jadi Caption Media Sosial
Kenakan Padu Padan Simpel, Harga Outfit Alyssa Daguise Capai Ratusan Juta