Investor Asing `Haram` Beli Saham 3 Perusahaan Saudi Ini

Reporter : Syahid Latif
Selasa, 2 September 2014 21:05
Investor Asing `Haram` Beli Saham 3 Perusahaan Saudi Ini
Pemerintah Arab Saudi mulai membuka diri bagi masuknya investasi asing di pasar sahamnya. Namun ada tiga perusahaan yang terlarang dimasuki asing, siapa mereka?

Dream - Meski Arab Saudi mulai membuka diri bagi dana asing, tak semua perusahaan bisa dimasuki oleh para pemodal asing. Pemerintah Arab Saudi menetapkan tiga perusahaan yang beroperasi di Mekah dan Madinah untuk menerima investasi asing.

Mengutip laman Saudigazette, Selasa, 2 September 2014, Kamar Dagang dan Industri Makkah (MCCI) mengungkapkan tiga perusahaan itu adalah Jabal Omar for Development, Makkah Company for Building and Construction and Taiba Holding Company.

Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan pengembang real estate dan memiliki sekitar 3,3 persen, dari total nilai pasar pasar saham Saudi yang bernilai 71 miliar riyal pada akhir Agustus.

Laporan itu mengungkapkan sebuah aturan investasi asing di pasar saham Saudi, yang melarang investor asing membeli atau memiliki saham di perusahaan yang bekerja di Mekah dan Madinah.

Jabal Omar diketahui menyumbang 70 persen dari nilai pasar tiga perusahaan atau 50 miliar riyal. Makkah Company for Building and Construction memiliki nilai pasar hingga 14 miliar riyal dan Taiba Holding Company senilai 7,1 miliar riyal.

Pada bulan Agustus, Otoritas Pasar Modal Saudi telah mengumumkan draft peraturan yang memungkinkan investasi asing bidang keuangan, yang memenuhi syarat untuk terdaftar di pasar saham Saudi.

Aturan yang diusulkan, yang masih akan direvisi sampai 20 November, telah menetapkan batas untuk kepemilikan asing di perusahaan yang memenuhi syarat, yakni mencapai 10 persen dari total nilai pasar.

Kebijakan baru ini juga mengatakan kepemilikan investor asing individu tidak melebihi 5 persen saham, dari setiap perusahaan dan kepemilikan perusahaan asing yang diberikan tidak boleh melebihi 20 persen. Sementara kepemilikan asing kolektif dilarang melebihi 49 persen dari setiap perusahaan yang terdaftar.

Investor asing memang harus mematuhi peraturan dasar perusahaan yang terdaftar di bursa, atau arahan yang dikeluarkan oleh otoritas yang mengawasi mereka.

Pasal ini berarti orang asing tidak bisa berinvestasi di tiga perusahaan karena tidak hanya RUU melarang masuknya investor luar negeri di Mekah dan Madinah. Peraturan dasar perusahaan ini juga melarang non-Muslim memiliki saham di dalamnya. (Ism)

Beri Komentar