Ilustrasi
Dream - Kelahiran buah hati dengan sehat dan selamat, termasuk sang ibu tentunya patut disyukuri. Allah SWT memberikan karunia dan amanah yang begitu besar ketika menganugerahkan seorang anak.
Salah satu cara bersyukur yang sangat dianjurkan dalam Islam atas kelahiran anak adalah dengan menggelar akikah. Memotong satu kambing jika yang lahir adalah anak perempuan, dan dua kambing bila yang lahir bayi lelaki.
Akikah sebenarnya dianjurkan digelar pada hari ke-7 kelahiran anak. Untuk di Indonesia, beberapa orangtua lebih memilih menggelarnya setelah bayi berusia 40 hari atau lebih. Biasanya karena pertimbangan ibu yang masih butuh pemulihan serta ayah yang mendampingi butuh banyak persiapan.
Lalu bagaimana hukumnya jika menggelar akikah saat anak sudah lebih dari 40 hari? Dikutip dari BincangSyariah.com, menurut ulama Syafiiyah, melakukan akikah setelah anak berumur lebih dari 7 hari hukumnya boleh dan sah.
Mereka berpendapat bahwa waktu akikah dimulai sejak anak baru dilahirkan hingga anak tersebut baligh. Jika anak sudah baligh dan belum diakikahi oleh orangtuanya, maka tanggung jawab untuk melakukan akikah bukan lagi dianjurkan pada orangtuanya, melainkan dianjurkan pada dirinya sendiri.
Sehingga jika orangtua mengakikahi anaknya setelah berumur lebih 7 hari, maka hukumnya boleh dan sah. Begitu juga boleh dan sah melakukan akikah setelah anak berumur lebih dari 40 hari sampai anak tersebut baligh. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut;
Ulama Syafiiyah dan Hanabilah menegaskan bahwa andaikan akikah dilakukan sebelum anak berumur tujuh hari atau setelahnya, maka akikah tersebut tetap sah.
Menurut sebagian ulama Hanabilah, waktu akikah dimulai sejak anak dilahirkan hingga anak tersebut diakikahi oleh orangtuanya atau anak tersebut melakukan akikah sendiri. Mereka berpendapat bahwa tidak ada waktu batas akhir bagi orangtua untuk mengakikahi anaknya.
Selama anak tersebut belum diakikahi, atau anak tersebut melakukan akikah sendiri, maka orangtua tetap dianjurkan untuk mengakikahi anaknya, meskipun anaknya sudah baligh atau sudah dewasa. Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili menyebutkan sebagai berikut;
Sekolompok ulama Hanbali berpendapat bahwa disunnahkan bagi seseorang menunaikan akikah untuk dirinya sendiri. Akikah tidak hanya khusus dilakukan ketika masih kecil, sehingga bapak tetap dianjurkan melakukan akikah terhadap anaknya meskipun anak tersebut sudah dewasa. Hal ini karena waktu akikah sendiri tidak ada batas akhirnya.
Selengkapnya baca di sini.
Dream - Memotong kambing sebagai ucapan rasa syukur kepada Allah SWT menyambut kelahiran buah hati, sangat dianjurkan dalam Islam. Nabi Muhammad SAW juga mencontohkannya, beliau melaksanakan akikah untuk dua cucunya, Hasan dan Husein.
Bila yang lahir anak perempuan, dianjurkan memotong satu kambing. Sementara jika buah hati berjenis kelamin laki-laki, memotong dua kambing. Hukum akikah adalah sunnah muakad, artinya sangat ditekankan pengerjaannya bila ada kemampuan dan kelapangan harta.
Dikutip dari BincangSyariah.com, dalam Islam akikah termasuk nafkah anak yang tanggung jawabnya dianjurkan untuk ayah dari anak tersebut. Selama ayah dari anak tersebut masih ada dan mampu, maka dia dianjurkan untuk mengakikahi anaknya.
Bagaimana jika ayah sudah tidak ada atau tidak mampu atau sebab lainnya yang tidak memungkinkan dia untuk mengakikahi anaknya? Maka boleh bagi orang lain untuk menggantikan posisinya dalam mengakikahi anaknya, termasuk ibu dari anak tersebut, kakek, paman dan lainnya.
Ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut;
Pertanyaan; Apakah boleh seorang ibu mengakikahi anaknya?
Jawaban; Akikah dianjurkan bagi orang yang memiliki tanggung jawab menafkahi anak, namun demikian akikah boleh dari kakek atau ibu dari anak tersebut.
Karena itu, boleh bagi seorang ibu untuk melakukan akikah untuk anaknya, baik ayah dari anak itu ada namun tidak mampu, atau sudah tidak ada. Hal ini karena yang terpenting adalah anak yang baru lahir diakikahi, baik diakikahi oleh ayahnya, ibunya, kakeknya, pamannya, atau bahkan diakikahi oleh orang lain.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Syaukani dalam kitab Nailul Authar berikut;
Sabda Nabi Saw; Hewan akikah disembelih pada hari ketujuh kelahirannya. Hadis ini menjadi dalil bahwa sah seseorang mengakikahi anak orang lain, sebagaimana sah pula kerabat mengakikahi kerabat yang lain, dan seseorang mengakikahi dirinya sendiri.
Selengkapnya baca di sini.
Advertisement
Cerita Darsono Setia Rawat Istrinya yang Tak Bisa Kena Cahaya Selama 32 Tahun
Shandy Aulia Sampai Sewa Makeup Artist untuk Foto Paspor dan Visa, Hasilnya Wow Banget!
Patrick Kluivert Tutup Kolom Komentar Akun Instagramnya Setelah `Dicerai` PSSI
Bahas Arah Kebijakan Ekonomi, Prabowo Adaptasi Ajaran Ayahnya
10 Atlet dengan Bayaran Tertinggi di Dunia 2025, CR7 atau Messi Paling Tajir?
Waspada Fake Service, Begini Cara Bedakan Layanan Resmi dan Palsu Barang Elektronik
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Kisah Evan Haydar dari Gresik, Dulu Buruh Pabrik Kini Jadi HR Tesla
10 Ribu Orang Antre untuk Mencoba Chip Otak Bikinan Perusahaan Elon Musk
7 Perlengkapan Penting yang Wajib Dimiliki Pelari Pemula agar Lari Jadi Lebih Aman dan Nyaman
7 Trik Agar Anak Suka Makan Sayur dan Buah Tanpa Dipaksa, Dijamin Ampuh!