Jadwal Lengkap dan Tes yang Akan Dilalui Peserta Seleksi CPNS 2019

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Kamis, 31 Oktober 2019 07:20
Jadwal Lengkap dan Tes yang Akan Dilalui Peserta Seleksi CPNS 2019
Ada dua jenis tes yang harus dihadapi oleh peserta.

Dream – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 mulai dibuka pada 11—24 November 2019 mendatang. Para pelamar yang dinyatakan lolos tes administrasi bisa melihat hasil seleksi yang diumumkan 16 Desember 2019.

Perjalanan para peserta CPNS 2019 akan berlangsung cukup panjang. Usai lolos lolos tes adminstrasi, mereka harus bisa lolos ke seleksi tahap kedua, yaitu tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dijadwalkan tes tes kompetensi dasar akan berlangsung pada Februari 2020 mendatang.

Nantinya pendaftar yang lulus pada tahap SKB ini bisa berlanjut mengikuti tes kompetensi bidang pada Maret 2020.

Tak seperti cara seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya, para peserta yang dinyatakan tak lolos di tahap ini dipersilahkan untuk mengajukan sanggahan atau complaint. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan waktu tiga hari bagi peserta yang merasa tak puas.

“ Yang dianggap tidak memenuhi seleksi, ada masa sanggahan tiga hari, sampai 19 Desember 2019,” kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, di Jakarta, Rabu 30 Oktober 2019.

1 dari 5 halaman

Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka 11 November, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Dream – Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru akan dibuka sekitar dua pekan lagi. Pengumuman dan pendaftaran CPNS 2019 dijadwalkan berlangsung serempak pada 11 November 2019 mendatang.

Ratusan ribu formasi telah disiapkan pemerintah untuk menampung para CPNS baru ini. 

Mengutip keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran CPNS 2019 hanya bisa dilakukan secara online lewat situs https://sscasn.bkn.go.id.

Pada penerimaan CPNS tahun ini, pemerintah akan membuka lowongan 152.286 formasi untuk instansi pusat dan pemerintah daerah.

Di tingkat pusat, formasi CPNS 2019 yang dibutuhkan sebanyak 37.425 posisi di 68 kementerian/lembaga. Sementara CPNS di daerah dibutuhkan sebanyak 114.861 orang yang tersebar di 462 pemerintah daerah.

Daripada terburu-buru saat akan mendaftar, yuk ketahui apa saja persyaratan dan dokumen lamaran seleksi CPNS.

Merujuk Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, masyarakat bisa melamar CPNS jika memenuhi persyaratan di bawah ini.

1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pindana penjara dua tahun lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang telah ditentukan oleh instansi pemerintah.

8. Memenuhi persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Lalu, apa saja dokumen yang diperlukan? Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, mengatakan dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan adalah scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah, dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.

Seluruh dokumen tersebut harus diunggah ke portal SSCASN saat melamar CPNS.

2 dari 5 halaman

Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka 11 November, Cek Gajinya di Sini

 

Dream – Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dibuka pada 11 November 2019. Ratusan ribu formasi akan dibuka di 462 pemerintah daerah dah 68 kementerian/lembaga.

Tertarik untuk mendaftar? Cek dulu berapa gaji yang akan didapat jika lolos menjadi CPNS 2019. 

Menurut Perpres No. 15 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji PNS, CPNS ditetapkan masuk ke dalam golongan kerja sesuai dengan taraf pendidikan. Untuk pendidikan terakhir, S-3 sederajat ditetapkan masuk PNS golongan III/C, S-2 sederajat golongan III/b, S-1 sederajat golongan III/a, D-3 sederajat golongan II/C/, dan SMA sederajat golongan II/a, SD sederajat golongan I/a.

Lantas berapa daftar resmi gaji pokok PNS berdasarkan golongannya? Berikut ini adalah rinciannya.

3 dari 5 halaman

Gaji Terendah PNS

Gaji terendah baru untuk golongan PNS golongan I/a adalah sebesar Rp1.560.800 untuk masa kerja 0 tahun. Besar gaji untuk golongan ini adalah Rp2.335.800 untuk masa kerja 27 tahun.

Di jajaran golongan I, posisi tertinggi adalah PNS I/d. Untuk masa kerja terendah yaitu 3 tahun, PNS akan menerima gaji pokok Rp1.851.800. Sementara PNS golongan I/d dengan masa kerja terpanjang 27 tahun mendapat gaji pokok Rp2.686.500.

4 dari 5 halaman

Gaji PNS Bergelar S1 sampai S3

Dibandingkan yang lain, PNS golongan III mungkin yang terbanyak. Posisi ini diisi oleh para lulusan S1, S2, dan S3. Penempatan mereka disesuaikan dengan penggolongannya.

Untuk lulusan sarjana yang masuk sebagai CPNS dengan masa kerja 0 tahun, mereka akan ditempatkan sebagai PNS golongan III/a. Para CPNS baru ini kan mendapatkan gaji pokok Rp2.579.400.

Sedangkan PNS yang memiliki gelar master (S2) dan baru masuk kerja ditempatkan dalam golongan III/b. Para PNS ini akan mendapatkan gaji pokok Rp 2.688.500 per bulan.

Golongan III/c ditujukan untuk para PNS yang tercatat sebagai pemegang gelar Doktor (S3). Di golongan ini, PNS yang masih memiliki masa kerja 0 tahun akan menerima gaji pokok Rp2.802.300.

Di jajaran PNS golongan III, penghasilan berupa gaji pokok tertinggi didapat mereka yang sudah masuk III/d dengan masa kerja 32 tahun. Para PNS ini memperoleh gaji pokok sebesar Rp4.797.000 per bulan.

5 dari 5 halaman

Gaji Pejabat PNS

PNS dengan golongan tertinggi di jajaran abdi negara ini biasanya ditempati sejumlah pejabat. Berbeda dari yang sebelumnya, PNS golongan IV terbagi atas empat tingkat dari IV/a sampai IV/e.

Di jajaran para pejabat ini, gaji terkecil diterima PNS golongan IV/a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.022.430. Di atara para fresh graduate di golongan ini, gaji pokok terbesar diterima PNS IV/e senilai Rp3.593.100.

Gaji pokok baru tertinggi untuk PNS di golongan IV diberikan untuk mereka yang sudah masuk kategori IV/e dengan masa kerja 32 tahun. Para PNS ini bisa membawa pulang gaji di awal bulan sebesar Rp5.901.000.

Beri Komentar