Lagi-lagi Kebijakan Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan Menjadi Sorotan Publik.
Dream – Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, memerintahkan Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pujiastuti, untuk menghentikan penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
“ Perikanan sudah diberi tahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Ini perintah, cukuplah itu,” kata Luhut di Jakarta, dikutip Dream dari Merdeka.com, Rabu 10 Januari 2018.
Luhut meminta Susi fokus meningkatkan produksi agar ekspor ikan meningkat. Mantan kepala staf kepresidenan ini juga meminta penangkaran dan budi daya perikanan bisa ditingkatkan untuk mendorong ekspor.
“ Misalnya, ikan napoleon yang ditangkar di Natuna ada 35 ribu, bisa juga diekspor,” kata dia.
Permintaan menghentikan penenggelaman kapal pencuri ikan juga disampaikan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK). Dia mengatakan, dalam undang-undang tak memuat pasal kapal yang ditangkap harus dibakar.
“ Dalam undang-undang, tidak ada diharuskan dibakar, yang ada ditahan, iya. Jadi, tidak benar jika ada undang-undang yang menyebutkan bahwa kapal yang ditahan itu harus dibakar,” kata dia.
JK berpendapat, kapal yang ditangkap dapat dilelang atau dipergunakan kembali, sehingga negara bisa mendapat pemasukan. Mengingat saat ini dibutuhkan kapal-kapal penangkap ikan karena ekspor ikan turun.
“ Cukup, tinggal. Begini, kita butuh kapal. Jangan di lain pihak membeli kapal, di lain pihak banyak kapal yang nongkrong,” kata dia.
Sementara, melalui akun Twitter @susipudjiastuti, Susi menyatakan penenggelaman kapal pencuri ikan pada dasarnya diatur dalam Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dalam pasal 65 ayat (4), dijelaskan bahwa penyidik atau pengawas bisa melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Susi juga mengatakan bahwa kebijakan penenggelaman kapal dilakukan setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri. Dia juga menegaskan penenggelaman kapal bukan atas kemauan pribadi atau menteri.
“ Penenggelaman kapal dilaksanakan/dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri. Bukan kemauan pribadi/menteri,” tulis Susi.
Permintaan Luhut untuk menghentikan penenggelaman kapal membuat warganet gusar. Mereka tidak sependapat dengan dia. Warganet berpendapat ekspor ikan bisa tetap berjalan sejalan dengan pemberantasan pencurian ikan.
“ Saya harap bu @susipudjiastuti tidak sependapat untuk yang satu ini. Penenggelaman kapal pencuri menurut saya sudah efektif dan bagus. Kenapa harus dihentikan? Toh meningkatkan nilai ekspor tetap bisa sejalan, kan, dengan pemberantasan pencurian ikan. Benar, Bu?” tulis @bagustama16.
“ Jangan hiraukan, tetap tenggelamkan pencuri ikan itu,” tulis @Anomdipoetro1.
Warganet juga meminta Susi untuk terus melanjutkan kebijakan penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
“ Lanjutkan saja, Bu. Kalau cuma disita dan digunakan lagi oleh nelayan, nanti tidak bisa dibedakan saat patroli,” tulis fidel_ronny.
“ Bu @susipudjiastuti maju terus, gosah didengerin. Tenggelamkan lebih banyak lagi kapal-kapal maling…,” tulis @azzbhn.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya