Dream - Demam paket kebijakan masih menular di pemerintah Joko Widodo. Untuk kelima kalinya, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi baru. Paket ini bahkan menghadiahi keringan pajak.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan tujuan dikeluarkannya paket kebijakan ini adalah untuk mendorong sektor industri sehingga bisa menciptakan lapangan kerja.
“ Apapun pertumbuhan ekonomi, perbaikan industri, tidak ada artinya kalau kemudian tidak membuka lapangan kerja yang cukup besar dan signifikan bagi masyarakat. Itu yang menjadi concern dari pemerintah, ini Paket Regulasi V,” tegas Pramono seperti dikutip dari laman situs Seskab, Jumat, 23 Oktober 2015.
Pramono menyebutkan dalam paket kelima ini ada dua hal utama yang jadi fokus pemerintah, yaitu terkait revaluasi aset dan penghilangan pajak berganda.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengakui, banyak perusahaan di Indonesia yang harus merevaluasi asetnya. Hal ini karena revaluasi aset biasanya terkait dengan penambahan bayar pajak.
Dengan paket kebijakan baru ini, Darmin menjamin akan memberikan keringan bayar pajak bagi perusahaan yang merevaluasi asetnya.
Terkait penghilangan pajak berganda, fasilitas ini akan diberikan untuk proyek real estate, termasuk pembangunan infrastruktur.
" Sebetulnya bukan hanya real estate, semua infrastruktur bisa walaupun namanya nanti dikaitkan dengan real estate, bahasa di OJK-nya DIRE(dana investasi real estate). Ini juga banyak ditunggu-tunggu dan diminta diharapkan oleh dunia usaha," terang Darmin.
Lalu, bagaimana dengan teknisnya?
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan keringan pajak untuk perusahaan yang merevaluasi asetnya berupa keringanan Pajak Penghasilan (PPh). Ini berlaku bagi perusahaan baik BUMN, swasta, maupun pribadi.
Biasanya, lanjut Bambang, penambahan PPh revaluasi aset ini sebesar 10 persen. Namun, bagi perusahaan yang merevaluasi hingga 31 Desember 2015 mendatang maka penambahannya hanya 3 persen.
“ Terutama individu yang melakukan pembukuan. Jadi individu usaha, melakukan pembukuan juga bisa melakukan revaluasi. Sehingga pengajuan revaluasi yang disampaikan sampai dengan akhir tahun ini, 31 Desember 2015, maka besaran tarif khusus untuk besaran final revaluasi dari yang normalnya 10 persen menjadi 3 persen,” jelas Bambang.
Namun, jika proposal revaluasi diajukan pada periode 1 Januari 2016 hingga 30 Juni maka besaran tarifnya sebesar 4 persen. Begitupun jika pengajuannya pada periode 1 Juli 2016 sampai 31 Desember 2016, maka besaran final PPh revaluasi menjadi 6 persen.
" Misalkan gudang BULOG Gatot Subroto itu harganya mungkin sudah beratus kali lipat dibandingkan dengan harga pada tahun 70-an. Jadi otomatis, BULOG yang melakukan revaluasi, dan BULOG itu gudangnya tersebar dimana-mana, kantor pos juga dimana-mana, maka otomatis nilai asetnya juga melonjak,” jelas Bambang mencontohkan.
Mengenai dihilangkannya pajak berganda untuk instrumen keuangan, yang berbentuk kontrak investasi kolektif dari dana investasi real estate, Bambang menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan dikeluarkan minggu depan.
“ Cukup single tax. Jadi, kalau saya sampaikan, untuk kepentingan PPh maka KIK DIRE ini merupakan satu rangkaian yang tiiak terpisahkan. Dengan demikian tidak ada double tax. Apabila ada penjualan aset atas tanah dan bangunan, tidak dikenakan final pasal 4 ayat 2 dari PPh. Dan diberikan pengembalian pendahuluan apa bila ada kelebihan PPh,” tandas Bambang.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah