Ilustrasi Umroh.
Dream – Kementerian Agama akan menetapkan harga referensi penyelenggaraan ibadah umroh untuk menghindari terulangnya kasus penipuan terhadap jemaah. Harga referensi itu dipatok pada kisaran Rp20 juta.
“ Ke depan, kami tidak mentolerir adanya harga promo yang tidak masuk akal dan berpotensi mengelabui masyarakat,” kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dikutip dari laman Kementerian Agama, Rabu 4 April 2018.
Lukman mengatakan, harga referensi tersebut menjadi acuan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Dia juga mengancam mencabut izin PPIU jika kedapatan menjual paket umroh sangat murah.
“ PPIU yang menetapkan harga di bawah harga referensi tanpa alasan yang jelas, akan menjadi pertimbangan untuk dicabut izinnya,” kata dia.
Sebelumnya, Kemenag memberlakukan moratorium pemberian izin PPIU baru dengan batas waktu yang belum ditentukan. Kemenag juga fokus melakukan pengawasan terhadap 906 PPIU yang terdaftar dan mengantongi izin
“ Kami saat ini fokus melakukan pengawasan terhadap PPIU yang sudah ada,” kata Lukman.
(Beq)
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik