Ilustrasi Umroh.
Dream – Kementerian Agama akan menetapkan harga referensi penyelenggaraan ibadah umroh untuk menghindari terulangnya kasus penipuan terhadap jemaah. Harga referensi itu dipatok pada kisaran Rp20 juta.
“ Ke depan, kami tidak mentolerir adanya harga promo yang tidak masuk akal dan berpotensi mengelabui masyarakat,” kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dikutip dari laman Kementerian Agama, Rabu 4 April 2018.
Lukman mengatakan, harga referensi tersebut menjadi acuan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Dia juga mengancam mencabut izin PPIU jika kedapatan menjual paket umroh sangat murah.
“ PPIU yang menetapkan harga di bawah harga referensi tanpa alasan yang jelas, akan menjadi pertimbangan untuk dicabut izinnya,” kata dia.
Sebelumnya, Kemenag memberlakukan moratorium pemberian izin PPIU baru dengan batas waktu yang belum ditentukan. Kemenag juga fokus melakukan pengawasan terhadap 906 PPIU yang terdaftar dan mengantongi izin
“ Kami saat ini fokus melakukan pengawasan terhadap PPIU yang sudah ada,” kata Lukman.
(Beq)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media