Ilustrasi Umroh.
Dream – Kementerian Agama akan menetapkan harga referensi penyelenggaraan ibadah umroh untuk menghindari terulangnya kasus penipuan terhadap jemaah. Harga referensi itu dipatok pada kisaran Rp20 juta.
“ Ke depan, kami tidak mentolerir adanya harga promo yang tidak masuk akal dan berpotensi mengelabui masyarakat,” kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dikutip dari laman Kementerian Agama, Rabu 4 April 2018.
Lukman mengatakan, harga referensi tersebut menjadi acuan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Dia juga mengancam mencabut izin PPIU jika kedapatan menjual paket umroh sangat murah.
“ PPIU yang menetapkan harga di bawah harga referensi tanpa alasan yang jelas, akan menjadi pertimbangan untuk dicabut izinnya,” kata dia.
Sebelumnya, Kemenag memberlakukan moratorium pemberian izin PPIU baru dengan batas waktu yang belum ditentukan. Kemenag juga fokus melakukan pengawasan terhadap 906 PPIU yang terdaftar dan mengantongi izin
“ Kami saat ini fokus melakukan pengawasan terhadap PPIU yang sudah ada,” kata Lukman.
(Beq)
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau
