Ilustrasi Umroh.
Dream – Kementerian Agama akan menetapkan harga referensi penyelenggaraan ibadah umroh untuk menghindari terulangnya kasus penipuan terhadap jemaah. Harga referensi itu dipatok pada kisaran Rp20 juta.
“ Ke depan, kami tidak mentolerir adanya harga promo yang tidak masuk akal dan berpotensi mengelabui masyarakat,” kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dikutip dari laman Kementerian Agama, Rabu 4 April 2018.
Lukman mengatakan, harga referensi tersebut menjadi acuan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Dia juga mengancam mencabut izin PPIU jika kedapatan menjual paket umroh sangat murah.
“ PPIU yang menetapkan harga di bawah harga referensi tanpa alasan yang jelas, akan menjadi pertimbangan untuk dicabut izinnya,” kata dia.
Sebelumnya, Kemenag memberlakukan moratorium pemberian izin PPIU baru dengan batas waktu yang belum ditentukan. Kemenag juga fokus melakukan pengawasan terhadap 906 PPIU yang terdaftar dan mengantongi izin
“ Kami saat ini fokus melakukan pengawasan terhadap PPIU yang sudah ada,” kata Lukman.
(Beq)
Advertisement

Hedonic Treadmill: Mengapa Kebahagiaan Terasa Cepat Berlalu?

Mengapa Wadah Plastik Menyimpan Bau dan Noda, tetapi Kaca Tidak?

Orang yang Menguasai Banyak Bahasa Diduga Memiliki Otak hingga 13 Tahun Lebih Muda

Ukuran Betis Ternyata Bisa Mengungkap Kondisi Kesehatan Pria, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Gus Kikin Resmi Berkantor di PBNU, Kemaslahatan Umat Jadi Prioritas Utama

Generasi Indonesia Bertutur: Indonesia Menghadapi Disrupsi dari Segala Arah

Penggemar Musik Metal Ternyata Bisa Menahan Rasa Sakit Lebih Lama, Ini Penjelasannya