Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tidak Semua Iuran BPJS Naik 100 Persen, Ini Rinciannya

Tidak Semua Iuran BPJS Naik 100 Persen, Ini Rinciannya Kemenkeu Menegaskan Tak Semua Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen. (Foto: Shutterstock)

Dream – Tidak semua iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen. Menurut Kementerian Keuangan, kenaikan iuran seratus persen hanya berlaku untuk kelas satu dan dua. Sedangkan iuran untuk kelas tiga hanya naik 65 persen.

“Untuk kelas tiga, usulan kenaikannya adalah dari Rp25,5 ribu, menjadi Rp42 ribu, atau naik 65 persen,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, dikutip dari setkab.go.id, Senin 9 September 2019.

Iuran peserta mandiri kelas tiga akan naik menjadi Rp42 ribu, sama dengan iuran orang miskin dan tak mampu yang dibayar oleh pemerintah.

Malah, peserta mandiri kelas tiga yang benar-benar tak mampu, bisa dimasukkan ke dalam Basis Data Terpadu Kementerian Sosial. Dengan begitu, mereka berhak masuk ke daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini mulai berlaku pada Januari 2020. Dengan aturan baru ini, iuran kelas satu naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Kelas dua, dari Rp51 menjadi Rp110 ribu. Kelas tiga dari Rp25 ribu menjadi Rp42 ribu.

Pertimbangkan Tiga Hal

Menurut Wira, pemerintah mempertimbangkan tiga hal utama dalam menaikkan iuran, yaitu kemampuan peserta dalam membayar iuran (ability to pay), upaya memperbaiki keseluruhan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan gotong-royong dengan peserta pada segmen lain.

"Pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan," kata dia.

Wira menambahkan, peserta yang bersangkutan bisa turun kelas jika merasa keberatan kesulitan membayar. Bisa saja peserta turun kelas dari kelas dua ke kelas satu dan kelas dua ke kelas tiga.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini diiringi dengan perbaikan sistem JKN secara keseluruhan. Ini sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), baik terkait kepesertaan dan manajemen iuran, sistem layanan dan manajemen klaim, serta strategic purchasing.

Rencana kenaikan iuran ini juga adalah hasil pembahasan bersama oleh unit-unit terkait, seperti Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), (Kemenkes), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Iuran BPJS Kesehatan Naik, 120 Juta Peserta Ini Tak Perlu Risau

Dream – Pemerintah meminta masyarakat tak mampu untuk tak cemas dengan rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS yang sampai 100 persen itu hanya berlaku pada peserta mandiri.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Puan Maharani menyatakan iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat miskin penerima bantuan iuran (PBI) takkan mengalami kenaikan. 

“Untuk PBI, rakyat yang ditanggung oleh negara itu tetap kita tanggung. Ada 96,8 juta dan yang lain-lain jadi hampir 120 juta warga miskin itu masih ditanggung negara,” kata Puan, di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id, Kamis 5 September 2019.

 

Menurut Puan, rencana kenaikan iuran hanya berlaku bagi peserta mandiri yaitu dari segmen pekerja, penerima upah pemerintah, dan swasta. Kenaikan juga berlaku bagi pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.

Puan juga menyampaikan, peserta mandiri yang iuran kepesertaannya tidak ditanggung oleh negara bisa memilih kepesertaan berdasarkan kelas, yakni kelas I, kelas II, dan kelas III yang besar iurannya berbeda-beda.

“Jadi peserta mandiri bisa memilih ikut kelas I, kelas II, atau kelas III,” kata dia.

Tunggu Perpres

Ketika ditanya tentang kepastian kenaikan iuran BPJS, Puan masih menunggu Peraturan Presiden tentang hal itu.

“Kita tunggu Perpresnya. Kalau Perpresnya sudah ditandatangani semua harus kita lakukan,” kata dia.

Menurut Menko PMK itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diterapkan mulai 1 Januari 2020. Hal ini dimaksudkan sekaligus untuk memberikan waktu kepada pihak terkait JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) – KIS (Kartu Indonesia Sehat) memperbaiki berbagai hal.

Sekadar informasi, kenaikan iuran BPJS direncanakan naik 100 persen. Iuran kelas I naik dari Rp81 ribu menjadi Rp160 ribu, kelas II dari Rp52 ribu jadi Rp110 ribu, dan kelas III dari Rp22.500 jadi Rp42 ribu. 

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Mulai 1 September 2019?

Dream – Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diluncurkan pada 1 September 2019. Jika sudah ditandatangani, regulasi ini otomatis berlaku.

Dikutip dari Merdeka.com, Kamis 29 Agustus 2019, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, mengaku, rancangan beleid itu belum masuk meja kerjanya. Jika sudah ada, aturan ini akan langsung ditandatangani.

"Segera, begitu ada di meja saya segera tandatangan," ujar Puan saat melakukan rapat dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta.

Puan memastikan Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah bisa berlaku pada 1 September 2019. “Sudah, sudah bisa berlaku,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengusulkan iuran BPJS Kesehatan naik serentak pada 2020. Tidak tanggung-tanggung, kenaikan itu nantinya mencapai 100 persen dari angka saat ini.

Adapun rincian usulan kenaikan iuran tersebut yakni kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu, kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, serta kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

Bila Tak Mampu Bayar?

Kendati begitu, Puan melanjutkan, masyarakat tak mampu yang menyandang status sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak akan kesulitan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.

"Namun yang saya bisa pastikan untuk PBI, itu tetap ditanggung oleh negara sehingga masyarakat yang kemudian terdaftar dalam PBI tidak akan kesulitan," kata dia.

Puan berharap, kenaikan iuran ini bisa membantu BPJS Kesehatan untuk menekan defisit keuangan. Sehingga nantinya bisa beroperasi mandiri tanpa disokong oleh pemerintah.

"Harapannya dengan perbaikan manajemen serta penyesuaian iuran ini, nantinya defisit akan berkurang sehingga BPJS Kesehatan pada waktunya bisa mandiri," kata dia.

Ikuti Pemerintah

Tentang usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan kewenangan iuran ada di tangan pemerintah. Pihaknya hanya mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

“BPJS Kesehatan adalah penyelenggara, mengikuti aturan main yang ditetapkan pemerintah soal berapa besaran iurannya,” kata Iqbal kepada Dream melalui pesan tertulis.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPJS Kesehatan Jamin Biaya Berobat Petugas Pemilu yang Sakit

BPJS Kesehatan Jamin Biaya Berobat Petugas Pemilu yang Sakit

BPJS siap menjamin biaya pelayanan kesehatan para petugas Pemilu yang sakit sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
BPJPH Kembali Buka 1 Juta Sertifikat Halal Gratis, Simak Cara Daftarnya

BPJPH Kembali Buka 1 Juta Sertifikat Halal Gratis, Simak Cara Daftarnya

Ada program satu juta sertifikat halal gratis di tahun 2024

Baca Selengkapnya
Menaker Ajak PMI di Turki Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Manfaat Ditambah dengan Iuran Tetap

Menaker Ajak PMI di Turki Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Manfaat Ditambah dengan Iuran Tetap

Menaker Ajak PMI di Turki Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Manfaat Ditambah dengan Iuran Tetap

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gaji PNS Naik 8% di Tahun 2024, Segini Nominalnya

Gaji PNS Naik 8% di Tahun 2024, Segini Nominalnya

Bukan hanya PNS, gaji pensiunan juga naik sebesar 12 persen.

Baca Selengkapnya
4 Kesalahpahaman Seputar Program Garansi Bebas Pengembalian, Ternyata Nggak Bikin Penjual Rugi Lho

4 Kesalahpahaman Seputar Program Garansi Bebas Pengembalian, Ternyata Nggak Bikin Penjual Rugi Lho

Garansi Bebas Pengembalian bukan hanya menguntungkan pihak pembeli saja, melainkan juga penjual.

Baca Selengkapnya
NOTED KAK! Ekspektasi X Realita Karyawan Saat Weekend

NOTED KAK! Ekspektasi X Realita Karyawan Saat Weekend

Sahabat Sream suka gak sih ketika ekspetasi mau leyeh-leyeh tapi diminta bantuan pekerjaan. Kalau perasaan kalian bagaimana?

Baca Selengkapnya