Intip Lelang Sitaan KPK, Dari iPad sampai Batu Akik

Reporter : Ramdania
Rabu, 9 Desember 2015 15:02
Intip Lelang Sitaan KPK, Dari iPad sampai Batu Akik
Banyak barang gratifikasi yang diterima pejabat negara yang diserahkan kepada KPK. `Hadiah` ini kemudian dikembalikan kepada rakyat melalui proses lelang.

Dream - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kembali menggelar lelang barang-barang eks gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak cuma barang berharga, sejumlah barang unik juga dilaporkan ke komisi antirasuah tersebut. 

Dalam acara yang akan dilaksanakan di Sasana Budaya Ganesha, Bandung pada Jumat, 11 Desember 2015, tersebut, barang-barang yang dilelang antara lain iPad, smartphone berbagai merk, jam tangan, kain dan pakaian batik, kain tenun, ballpoint, koin emas, perhiasan emas, dan cincin berlian.

Tak hanya itu, Kemenkeu juga melelang barang gratifikas unik seperti batu akik, parfum, sepatu, voucher belanja dan asuransi, mukena, dan lain-lain. Barang-barang tersebut (objek lelang) akan dilelang dalam kondisi apa adanya.

Lelang rencananya dibuka pukul 14.00 WIB. Sebelum pelaksanaan lelang, peserta akan diberikan kesempatan untuk melihat terlebih dahulu barang-barang yang akan dilelang pada Kamis, 10 Desember 2015, mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB di Sasana Budaya Ganesha, Jalan Tamansari Nomor 73, Bandung.

Peserta yang akan mengikuti lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan secara tunai kepada Pejabat Lelang/Panitia Lelang/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung di tempat pelaksanaan lelang, paling lambat satu jam sebelum pelaksanaan lelang. Pada saat pelaksanaan lelang, peserta lelang/kuasanya diwajibkan membawa foto kopi identitas diri (KTP/SIM) yang masih berlaku.

Penawaran lelang dilakukan secara lisan dengan harga semakin meningkat. Nantinya, pemenang lelang diwajibkan melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar dua persen, paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Setelah melunasi kewajibannya, pemenang lelang/kuasanya dapat mengambil objek lelang secara langsung dari penjual pada saat pelaksanaan lelang atau di KPKNL Bandung.

Untuk mengetahui barang-barang gratifikasi apa saja yang akan dilelang, klik di sini.

Beri Komentar