Perusahaan Padat Karya Dapat Keringanan Pajak, Asal...

Reporter : Ramdania
Senin, 7 Desember 2015 15:01
Perusahaan Padat Karya Dapat Keringanan Pajak, Asal...
Demi meringankan beban pengusaha industri padat karya di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, pemerintah berikan insentif pajak.Tentunya dengan syarat yang harus dipenuhi.

Dream - Dalam paket kebijakan ekonomi jilid VII, pemerintah memberikan keringanan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 atau pajak karyawan yang dibayar oleh perusahaan padat karya.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemberian fasilitas keringanan pembayaran PPh Pasal 21 untuk industri padat karya itu berlaku selama jangka waktu dua tahun. Setelahnya, pemerintah akan mengevaluasi perlu tidaknya diperpanjang. Fasilitas ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.

“ Kira-kira lebih rincinya adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan industri padat karya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas ini,” jelas Darmin seperti dikutip dalam situs Sekretariat Kabinet, Senin, 7 Desember 2015.

Darmin menyebutkan, persyaratan bagi perusahaan padat karya itu yang dapat mengajukan keringatan PPh pasal 21 itu adalah yang menggunakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 5000 orang, kemudian menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan keringanan.

Keringanan pembayaran PPh Pasal 21, lanjut Darmin, juga diberikan pada perusahaan yang hasil produksinya diekspor minimal 50 persen berdasarkan hasil produksi pada tahun sebelumnya. Selanjutnya keringanan diberikan untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta.

“ Ini gaji karyawannya ini, jadi jangan yang tinggi-tinggi yang mendapat fasilitas, yang bawah saja ya, sampai dengan Rp 50 juta,” ujar Darmin seraya menyebutkan, pemanfaatan fasilitas subsidi PPh tidak berbarengan atau diberikan setelah ada fasilitas lainnya yang dia dapat yang bersangkutan dengan pajak.

Masih terkait perusahaan padat karya, Darmin mengemukakan, adanya perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu.

“ Fasilitasnya itu tax allowance, apa tax allowance-nya? Yang pertama kalau investasi seratus dia hanya diperhitungkan dalam perhitungan pajak 95. Ada fasilitas 5% selama 6 tahun. Kemudian ada pengurangan dividen yang dibayarkan sebagai pajak, sebagai subjek pajak luar negeri itu diturunkan pajaknya 20% menjadi 10%,” kata Darmin.

Dengan perubahan ini, maka industri yang memenuhi persyaratan tersebut dapat memperoleh fasilitas pajak di seluruh provinsi tanpa pengecualian.

“ Masih ada satu lagi, ditambahkan lagi dari yang tidak ada sama sekali menjadi ada, industri pakaian jadi dan tekstil. Selanjutnya, industri pakaian jadi dari kulit. Nah kelima bidang industri menjadi industri baru yang merupakan industri padat karya. Semuanya untuk bisa memperoleh fasilitas tax allowance,” tandasnya.

Beri Komentar