Ilustrasi (Shuttterstock.com)
Dream - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memutuskan menunda kenaikan tarif tol ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi). Penundaan diberlakukan untuk waktu yang belum ditentukan.
" Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa pandemi Covid-19," ujar Kabiro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra Atmawidjaja, dikutip dari Merdeka.com.
Meski ditunda, Endra menegaskan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tetap harus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai standar minimal sekaligus memenuhi kebutuhan serta ekspektasi publik. Penundaan tarif ini berlaku untuk semua golongan kendaraan.
" Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula," kata dia.
Dengan adanya penundaan, maka tarif terjauh Tol Cipularang menjadi Rp39.500 untuk Golongan I, Rp59.500 untuk Golongan II, Rp79.500 untuk Golongan III, Rp99.500 untuk Golongan IV, dan Rp119.000 untuk Golongan V.
Sedangkan untuk Tol Padaleunyi menjadi Rp9.000 untuk Golongan I, Rp15.000 untuk Golongan II, Rp17.500 untuk Golongan III, Rp21.500 untuk Golongan IV, dan Rp26.000 untuk Golongan V.
Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku BUJT dua ruas tol tersebut memberlakukan penyesuaian tarif mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Kepmen PUPR Nomor 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Sumber: Merdeka.com
Dream - Jasa Marga akhirnya memutuskan memberikan diskon tarif jalan tol Cipularang-Padaleunyi khusus untuk pemilik kendaraan pribadi, pick up, dan bus. Dengan kebijakan baru ini, para pengguna jalan tol golongan I yang menghubungan Jakarta-Bandung itu akan membayar dengan tarif lama.
Kebijakan baru itu ditempuh Jasa Marga setelah mendengar banyak keluhan dari pengguna jalan tol yang biasanya ramai dilalui warga yang hendak mudik atau plesir di Bandung dan kota sekitarnya.
Untuk diketahui, golongan I pengguna jalan tol adalah mereka yang mengendari sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus.
" Jasa Marga selaku BUJT mendapatkan respon dari masyarakat dan dengan mempertimbangkan masukan-masukan tersebut Jasa Marga mengambil inisiatif untuk memberlakukan diskon tarif untuk kendaraan pribadi (Golongan I)," lapor Jasa Marga dalam unggahan di akun Instagram resmi @official.jasamarga, Sabtu, 5 September 2020.
(Baca: Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik Mulai Tengah Malam Ini)
Dengan adanya diskon ini, pengguna jalan Golongan I akan membayar tarif sesuai dengan jumlah semula sebelum tarif disesuaikan (tarif awal). Penerapan diskon ini baru bisa diberlakukan pada tengah malam nanti atau Minggu, 6 September 2020 pukul 00.00 WIB dikarenakan perlu penerapan setting sistem peralatan.
Sementara untuk pengguna jalan dengan Golongan II-V, Jasa Marga tetap akan memberlaku tarif baru setelah disesuaikan. Perusahaan menegaskan penyesuaian tarif tol Cipularang dan Padaleunyi berupa penurunan tarif untuk kendaraan logistik Golongan III dan Golongan V sebagai salah satu upaya dalam mendukung aksesibilitas logistik nasional.
Diketahui keputusan Jasa Marga menaikkan tarif tol sudah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ketentuan tarif tol tersebut hanya bisa diberlakukan jika ada keputusan menteri bersangkutan
Merujuk regulasi yang ada, tarif tol Cipularang dan Padaleunyi seharusnya telah disesuaikan pada Februari tahun 2020.
" Jasa Marga telah menerima Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penyesuaian tarif tol tersebut pada bulan Juni dan Juli 2020 lalu," tulis Jasa Marga.
Sesuai dengan rencana dan sosialisasi yang telah dilakukan, penyesuaian tarif untuk jalan tol ini akan diberlakukan di bulan September tahun 2020.
Melihat tahapan kenaikan tarif yang memakan waktu sampai 7 bulan tersebut, Jasa Marga menilai Pemerintah, khususnya Kementerian PUPR dan Jasa Marga sebetulnya telah mempertimbangkan dampak dari pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) terhadap ekonomi masyarakat.