Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi (Sumber: Shutterstock)
Dream – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan beleid yang ditandatangani tanggal 8 Mei 2017, petugas pajak bisa mengintip data rekening nasabah.
Dilansir dari setkab.go.id, Rabu 17 Mei 2017, aturan dibuat dengan pertimbangan Indonesia telah terikat pada perjanjian internasional di bidang perpajakan. Dalam perjanjian ini, Indonesia berkomitmen untuk mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information).
Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan ini meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Dengan Perppu ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dan lembaga jasa keuangna lainnya.
Ada dua jenis laporan yang harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yaitu laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berasarkan perjanjian internasional untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan, serta laporan yang berisi informas keuangan untuk kepentingan perpajakan yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya atau entitas lain yang dimaksud selama satu tahun kalender.
“Laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekning keuangan,” bunyi pasal 2 ayat 3 Perppu ini.
© Dream
Regulasi ini juga mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk tidak melayani pembukaan rekening dan transaksi baru bagi nasabah lama yang menolak data rekeningnya diperiksa oleh petugas pajak.
Sebagai catatan, aturan ini juga mengancam lembaga jasa keuangan, baik pimpinan maupun pegawainya, yang tidak menyampaikan laporan, tidak melaksanakan identifikasi rekening keuangan dengan benar, serta tidak memberikan informasi, dengan ancaman pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ancaman ini juga berlaku bagi setiap orang yang menyembunyikan atau memalsukan data rekeningnya.
“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yassonna H. Laoly pada 8 Mei 2017 itu.
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari