Ilustrasi (Sumber: Shutterstock)
Dream – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan beleid yang ditandatangani tanggal 8 Mei 2017, petugas pajak bisa mengintip data rekening nasabah.
Dilansir dari setkab.go.id, Rabu 17 Mei 2017, aturan dibuat dengan pertimbangan Indonesia telah terikat pada perjanjian internasional di bidang perpajakan. Dalam perjanjian ini, Indonesia berkomitmen untuk mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information).
Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan ini meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Dengan Perppu ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dan lembaga jasa keuangna lainnya.
Ada dua jenis laporan yang harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yaitu laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berasarkan perjanjian internasional untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan, serta laporan yang berisi informas keuangan untuk kepentingan perpajakan yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya atau entitas lain yang dimaksud selama satu tahun kalender.
“ Laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekning keuangan,” bunyi pasal 2 ayat 3 Perppu ini.
© Dream
Regulasi ini juga mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk tidak melayani pembukaan rekening dan transaksi baru bagi nasabah lama yang menolak data rekeningnya diperiksa oleh petugas pajak.
Sebagai catatan, aturan ini juga mengancam lembaga jasa keuangan, baik pimpinan maupun pegawainya, yang tidak menyampaikan laporan, tidak melaksanakan identifikasi rekening keuangan dengan benar, serta tidak memberikan informasi, dengan ancaman pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ancaman ini juga berlaku bagi setiap orang yang menyembunyikan atau memalsukan data rekeningnya.
“ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yassonna H. Laoly pada 8 Mei 2017 itu.
Advertisement
Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini

Kasus Influenza A di Indonesia Meningkat, Gejalanya Mirip Covid-19

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya
