Warga Indonesia Paling Lama Akes Internet di Dunia

Reporter : Okti Nur Alifia
Senin, 6 Februari 2023 18:45
Warga Indonesia Paling Lama Akes Internet di Dunia
Indonesia menjadi negara dengan masyarakat yang paling lama beraktivitas digital. Dengan rata-rata waktu akses digital yang lebih lama dari rata-rata dunia

Dream - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Pangerapan, mengatakan, masyarakat Indonesia paling lama melakukan aktivitas digital. Waktu akses digital masyarakat Indonesia lebih lama dari rata-rata dunia.

" Orang Indonesia, saat ini memang paling lama beraktivitas digital di dunia itu orang Indonesia," kata Semuel dalam acara Peringatan World Data Privacy Day 2023 bersama GoTo di Jakarta, Senin 6 Februari 2023.

Semuel menyebut rata-rata waktu akses digital masyarakat Indonesia, hampir dua jam lebih lama dari rata-rata masyarakat dunia.

" Rata-rata (masyarakat) dunia beraktivitas (digital) 6 jam 37 menit, Indonesia 8 jam 36 menit. Hampir dua jam di atas rata-rata (masyarakat) dunia," ucap Semuel.

Semuel melihat fakta tersebut sebagai peluang. " Bagaimana kita melihat mereka produktif," tambah dia.

1 dari 3 halaman

Semuel juga mengatakan bahwa Survei Indeks Literasi Digital 2022 telah mencapai 3,54. Capaian ini meningkat dari tahun sebelumnya, yakni 3,49.

Namun Kementerian Kominfo mencatat aspek safety atau keamanan nilainya masih rendah. " Indeks keamanannya 3,12, jauh sekali," tutur Semuel.

Dewasa ini memang banyak masyarakat yang tertipu, seperti halnya social engineering yang memungkinkan masyarakat tergiur dengan iming-iming informasi palsu ataupun melalui apk dan lainnya.

" Indeks literasi digital terkait keamanan cyber digital itu memang rendah. Ini yang kita ingin tingkatkan. Kalau bisa masyarakat makin aware dan tidak mudah tertipu," imbuh Semuel.

2 dari 3 halaman

Semuel juga menginformasikan, pemerintah akan melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) selama dua tahun.

Selama dua tahun itu, akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar terkait aturan data pribadi seperti teguran dan peringatan, namun untuk pengenaan denda masih menunggu selama sosialisasi selesai.

" Semua denda baru dua tahun, tapi persyaratan-persyaratan itu semua harus diikutin," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Sebagai informasi, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) dari hasil pendataan Survei Susenas 2021, 62,10 persen populasi Indonesia telah mengakses internet di tahun 2021.

" Tingginya penggunaan internet ini mencerminkan iklim keterbukaan informasi dan penerimaan masyarakat terhadap perkembangan teknologi dan perubahan menuju masyarakat informasi," demikian dikutip dari keterangan BPS.

Menurut BPS, tingginya jumlah pengguna internet di Indonesia tidak terlepas dari pesatnya perkembangan telepon seluler.

Pada tahun 2021 tercatat 90,54 persen rumah tangga di Indonesia telah memiliki/menguasai minimal satu nomor telepon seluler. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan kondisi tahun 2018 yang mencapai 88,46 persen

Beri Komentar