Dua Kali Proyek Tol Waskita Ambruk, Menhub: Ada Apa Ini?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 30 Oktober 2017 16:45
Dua Kali Proyek Tol Waskita Ambruk, Menhub: Ada Apa Ini?
Sebelum Jalan Tol Pasuran-Probolinggo yang menewaskan seorang karyawan, proyek Waskita lain juga pernah ambruk.

Dream – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, akan memanggil kontraktor yang menggarap ruas tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro), PT Waskita Karya Tbk (Persero). Pemanggilan terkait ambruknya konstruksi jalan tol yang menyebabkan korban jiwa.

Basuki belum bisa memastikan kapan pemanggilan perusahaan kontruksi pelat merah itu. 

“ Pasti nanti (dipanggil). Lihat timnya dulu,” kata dia di Jakarta, Senin 30 Oktober 2017, dilansir dari Merdeka.com.

Basuki mengatakan pihaknya telah mengecek desain, metode kerja, dan tahapan kerja proyek tol Paspro. Untuk unsur pidahan atau pelanggarannya, polisi juga sedang melakukan penyelidikan.

Menurut Basuki, kontraktor proyek jalan bebas hambatan itu hanya satu, yaitu Waskita Karya.

Kejadian ambruknya proyek yang digarap BUMN kontraktor ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, proyek yang digarap Waskita Karya, jembatan overpass Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) di Kampung Tenggek, Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Bogor, Jawa Barat, juga pernah roboh pada 22 September 2017.

“ Hampir dua kali berturut-turut. (Pertama), di Bocimi kemarin. Makanya langsung kami turunkan tim kemarin. Ada apa ini? Dua-duanya itu kontraktornya Waskita,” kata dia.

Sekadar informasi, robohnya girder Tol Paspro ini menewaskan 1 orang karyawan dan membuat 2 orang luka-luka dan dirawat di rumah sakit.

Jalan Tol Paspro ini sepanjang 31,3 km dan merupakan bagian dari jalan tol Trans Jawa. Pemegang hak konsesi ruas tol ini adalah PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol selaku badan usaha jalan tol (BUJT). Kepemilikannya 100 persen milik PT Waskita Karya Toll Road. Kontraktornya adalah Waskita karya, konsultan supervise adalah PT Virama Karya (Persero) dan konsultan PMI, PT Monoheksa.

(Sah)

Beri Komentar