Kriteria Pekerja yang Tak Wajib Ikut Iuran Tapera

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 29 Mei 2024 13:36
Kriteria Pekerja yang Tak Wajib Ikut Iuran Tapera
Kriteria ini tak mewajibkan pekerja tersebut ikut dalam iuran Tapera

1 dari 10 halaman

Kriteria Pekerja yang Tak Wajib Ikut Iuran Tapera

Kriteria Pekerja yang Tak Wajib Ikut Iuran Tapera © Ilustrasi Pekerja 2023 maverick

2 dari 10 halaman

© Ilustrasi Pekerja 2023 maverick

Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan revisi aturan penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera), di mana karyawan dari perusahaan swasta kini turut dipungut iuran Tapera.

3 dari 10 halaman

© Jokowi juga menyinggung rencana anggaran untuk membuat aplikasi baru di tahun ini saja mencapai Rp6,2 triliun. 2024 maverick

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024.

4 dari 10 halaman

© Kata-kata Promosikan Diri Anda untuk Melamar Pekerjaan, Unik dan Keren 2023 maverick

Pada pasal 5 ayat 2, PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera menyebutkan peserta terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri.

5 dari 10 halaman

© Pembekalan CPNS se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 2024 maverick

Pasal 7 menyebutkan pekerja yang dimaksud meliputi calon pegawai negeri sipil, pegawai aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara.

6 dari 10 halaman

© Sistem bekerja dari rumah mulai berlaku bagi pegawai PNS di Jakarta sejak 21 Agustus 2023. 2023 maverick

Kemudian, pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, pekerja/buruh badan usaha milik desa, pekerja/buruh badan usaha milik swasta, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja.

7 dari 10 halaman

© Sistem bekerja dari rumah mulai berlaku bagi pegawai PNS di Jakarta sejak 21 Agustus 2023. 2023 maverick

Dalam pasal 23 disebutkan berakhirnya kepesertaan atau tidak wajib ikut tapera, diantaranya:

8 dari 10 halaman

Kriteria Tidak Wajib Ikut Tapera

a. Telah pensiun bagi pekerja

b. Telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pekerja mandiri

c. Peserta meninggal dunia, atau

d.Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta
selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

9 dari 10 halaman

Untuk diketahui, Tapera akan dikelola Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), yang merupakan badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.


Pemerintah menetapkan iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan pekerja mandiri.

10 dari 10 halaman

Iuran Tapera ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sendiri sebesar 2,5 persen.


Sedangkan besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Beri Komentar