Pajak
Dream - Pemerintah akan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan, integrasi data NIK dengan NPWP ini akan membuat harta orang-orang kaya mudah dilacak kantor pajak.
" Banyak harta kekayaan para bos-bos besar yang dibeli atas nama supirnya atau pembantu. Nah, itu nanti jadi bisa kena utang pajak karena lewat NIK sudah tercantum NPWP,” kata Suryadi dikutip dari liputan6.com, Selasa, 23 November 2021.
Suryadi yang juga kerap ikut membahas dan mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tetang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyebutkan, rencananya otoritas pajak akan menerapkan integrasi NIK dengan NPWP pada tahun 2023 mendatang.
“ DJP akan ada sistem baru, ini selesai tahun 2023. Jadi tidak bisa lari lagi. Akan sangat mudah bisa terdeteksi, ga bisa lari kemana-mana,” ujar Suryadi.
Untuk menghindarinya, Suryadi mengimbau, para bos-bos besar untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak alias tax amnesty jilid II yang akan diselenggarakan pemerintah pada 1 Januari 2022 sampai 1 Juni 2022.
Tujuannya, agar mereka bisa melaporkan pengeluaran dan/atau harta kekayaannya lebih dini. Sebab, tarif yang dibandrol PPS WP hanya 6 persen sampai 18 persen. Jauh lebih rendah dari lapisan tertinggi tarif PPh orang pribadi dengan penghasilan kena pajak lebih dari Rp 5 miliar per tahun yang mencapai 35 persen sebagaimana UU HPP.
“ Jangan sampai menyesal. Sebelum kecewa lagi dan merasa menyesal, saya mengingatkan PPS harus ikut. Kebijakan 1 nanti berlaku untuk WP OP dan WP Badan, kebijakan 2 WP OP saja, tinggal pilih yang mana,” ujarnya.
Kripto yang juga sedang digandrungi anak-anak muda karena dapat menghasilkan uang dalam waktu singkat, juga akan terintegrasi dengan NIK. Nilai transaksi kripto di Indodax mencapai Rp3 ribu triliun. Begitu juga dengan gaya hidup mewah dengan barang-barang konsumtif.
" Makanya perlu declare karena nanti ini sudah tercatat. Kalau tidak pakai pakai NPWP dan diganti NIK semua bisa tercatat," kata dia.
Maka dia menyarankan masyarakat yang masih menggunakan modus ini untuk melaporkan sendiri harta dan aset yang dimiliki dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya