Dream - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menggelar inspeksi terhadap operasional maskapai penerbangan dalam negeri. Hasilnya ditemuan adanya pelanggaran aturan serius yang kerap dilakukan dua maskapai, Lion Air dan Batik Air.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Muzaffar Ismail mengatakan pihaknya mendapat temuan dua maskapai tersebut kerap tidak menjalankan penerbangan selama 21 hari berturut-turut.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008, Kemenhub memutuskan membekukan rute penerbangan dua maskapai tersebut.
" Ada dua yaitu rute milik PT Lion Mentari Airlines dan PT Batik Air," ungkap Muzaffar.
Rute milik Lion Air yang dibekukan karena kelamaan menganggur tersebut adalah Cengkareng-Surabaya dan Cengkareng-Kualanamu. Sementara rute milik Batik Air adalah Halim Perdanakusuma-Pontianak.
Muzaffar menjelaskan pembekuan rute ini berlaku sementara. Menurut dia, pembekuan dapat dicabut jika maskapai bersangkutan menyatakan sanggup melakukan pembenahan.
Lebih lanjut, Muzaffar mengatakan kedua maskapai tersebut dapat mengajukan permohonan izin rute yang telah dibekukan Kemenhub. Permohonan ini diajukan dalam kurun waktu satu tahun terhitung sejak tanggal pencabutan.
Advertisement

Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget