Dream - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menggelar inspeksi terhadap operasional maskapai penerbangan dalam negeri. Hasilnya ditemuan adanya pelanggaran aturan serius yang kerap dilakukan dua maskapai, Lion Air dan Batik Air.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Muzaffar Ismail mengatakan pihaknya mendapat temuan dua maskapai tersebut kerap tidak menjalankan penerbangan selama 21 hari berturut-turut.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008, Kemenhub memutuskan membekukan rute penerbangan dua maskapai tersebut.
" Ada dua yaitu rute milik PT Lion Mentari Airlines dan PT Batik Air," ungkap Muzaffar.
Rute milik Lion Air yang dibekukan karena kelamaan menganggur tersebut adalah Cengkareng-Surabaya dan Cengkareng-Kualanamu. Sementara rute milik Batik Air adalah Halim Perdanakusuma-Pontianak.
Muzaffar menjelaskan pembekuan rute ini berlaku sementara. Menurut dia, pembekuan dapat dicabut jika maskapai bersangkutan menyatakan sanggup melakukan pembenahan.
Lebih lanjut, Muzaffar mengatakan kedua maskapai tersebut dapat mengajukan permohonan izin rute yang telah dibekukan Kemenhub. Permohonan ini diajukan dalam kurun waktu satu tahun terhitung sejak tanggal pencabutan.
Advertisement

Cerita Panji: Kisah Cinta dari Jawa yang Menjelma Jadi Dongeng di Seluruh Asia Tenggara

Berat Badan Rata-Rata Bayi per Bulan: Panduan Grafik dan Perkembangannya yang Harus Diketahui

Cara Mengurangi Kebiasaan Jajan pada Anak dan Mulai Mengajari Cara Mengatur Keuangan


Punya Badan Sebesar Beruang, Benarkah Panda Hanya Makan Bambu?

Deretan Musisi Luar Negeri yang Akan Mengunjungi Indonesia pada Agustus 2026

Mengapa Cara Membaca Aksara di Tiap Budaya Bisa Berbeda-beda?