Ilustrasi STNK.
Dream – Mahkamah Agung membatalkan ketentuan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK). Keputusan ini tertuang dalam Putusan MA No. 12 P/HUM/2017 yang mengatur Lampiran No. E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam keputusannya, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu menilai pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat 5 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan.
Pasal ini menyebut pengesahan oleh pejabat pemerintah tak boleh mengenakan biaya alias gratis.
Tak hanya itu, pengenaan biaya ini bisa membuat pungutan ganda kepada masyarakat karena masyarakat sudah dipungut PNBP ketika membayar pajak.
Menanggapi pembatalan tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengaku akan berdiskusi dengan polisi tentang penghapusan biaya ini. Sebelumnya, pemerintah memang mengeluarkan kebijakan baru tersebut untuk menambah pemasukan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“ Nanti kami lihat bersama dengan kepolisian karena itu STNK. Mereka punya target berdasarkan kepolisian,” kata Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Meski dibatalkan MA, Menkeu mengatakan belum akan merevisi target PNBP. Putusan MA ini akan dikaji lebih dalam.
“ Ya, nanti kami melihat saja berapa estimasinya,” kata dia.
(Sah/Liputan6.com)
Dream - Pemerintah menyesuaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dengan kebijakan ini, tarif penerbitan surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor akan naik.
Dikutip dari laman Setkab,go.id, Selasa, 3 Januari 2017, tarif PNBP yang mengalami kenaikan diantaranya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Mutasi Kendaraan Bermotor.
Kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mulai diterapkan pada 6 Januari 2016.
Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, penerbitan perpanjangan SIM, penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi, Penerbitan STNK Bermotor, pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
PNBP lain dari kepolisian adalah penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah, penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara, Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negar, serta penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Dengan peraturan ini, penerbitan SIM A untuk kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp 80 ribu, turun dari sebelumnya Rp 120 ribu. Sementara tarif penerbitan SIM C untuk kendaraan roda dua turun dari sebelumnya Rp 120 ribu menjadi Rp 75 ribu.
Tarif tersebut diluar biaya untuk pengujian penerbitan SIM Baru yang ditetapkan Rp 120 ribu untuk SIM A dan SIM C sebesar Rp 100 ribu.
Sementara untuk penerbitan STNK baru dan perpanjang kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp 100 ribu. Sementara STNK roda empat atau lebih dipatok sebesar Rp 200 ribu.
Kenaikan cuku besar terjadi pada penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan. Dari sebelumnya dipatok sebesar Rp 80 ribu, kini penerbitan BPKB dikenakan biaya Rp 225 ribu.
Untuk daftar penyesuaian tarif baru PNBP kepolisian klik tautan berikut ini.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta