Adelina Tidur Di Teras Rumah Sang Majikan (Foto: Channel News Asia)
Dream - Pasca meninggalnya seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) perempuan bernama Adelina, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana meminta Presiden Joko Widodo untuk memoratorium pengiriman TKI. Upaya itu untuk melindungi pekerja Indonesia.
Usul tersebut membuat Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato Seri Zahrain Mohamed Hashim bergerak cepat. Dia mengundang Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri ke Malaysia untuk bertemu Perdana Menteri Malaysia. Salah satu tujuan pertemuan adalah mencegah Indonesia membelakukan moratorium TKI.
" Pertemuan itu untuk membahas lebih khusus terkait SOP untuk pengambilan, penggajian, dan perlindungan pekerja," ujar Hashim, dikutip Dream dari Anadolu Agency, Kamis, 22 Februari 2018.
Hashim mengatakan saat ini ada sekitar 126 ribu pekerja rumah tangga asal Indonesia di Malaysia. Dengan pemberlakuan moratorium, Malaysia khawatir akan muncul masalah baru.
" Dikhawatirkan moratorium akan menyebabkan maraknya praktik memberangkatkan pekerja ilegal atau non prosedural," ucap dia.
Mengenai kasus Adelina, menurut Hashim kasus tersebut merupakan kasus kecil. " Dan bukan mewakili keadaan Malaysia," kata dia.
Dilaporkan The Star Online, saat ini Jayavartiny, majikan Adelina, dan Ambika, ibunda Jayavartiny sedang menjalani proses pengadilan.
Ambika terancam hukuman mati. Dalam pengadilan, dia memahami tuntutan itu.
Sementara itu, Jayavartiny terancam dituntut hukuman denda 10 ribu hingga 50 ribu ringgit, sekitar Rp53 juta hingga Rp174 juta, atau penjara tidak lebih dari 12 bulan itu. Tuntutan ini muncul karena Jayavartiny memperkejakan TKI tanpa izin kerja.
(Sah)
Advertisement
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan