Pemerintah Akan Mengeluarkan Pajak E-commerce.
Dream – Pemerintah melirik perdagangan elektronik untuk dijadikan objek pajak. Rencananya aturan ini akan keluar pada minggu depan.
Dilansir dari berbagai sumber, Kamis 5 Oktober 2017, aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak e-commerce nilainya berada di bawah pajak pertambahan nilai (PPN). Sekadar informasi, angka PPN yang berlaku sebesar 10 persen.
Menanggapi aturan pajak e-commerce, Ketua Indonesian E-Commerce Association (idEA), Aulia Marinto, mendukung aturan ini dengan catatan pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar aturannya tak berkesan sepihak.
“ Saya harapkan kami dengan pemerintah ada dialog dulu,” kata Aulia di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com.
Aulia juga menyarankan pemerintah untuk melakukan dialog bersama pelaku usaha dan masyarakat biasa yang berjualan di medsos. Tujuannya untuk mengenali siapa-siapa penjual yang berjualan di medsos.
“ Pemiliknya saja pemerintah tidak kenal. Kan kalau di marketplace kenal tuh. Kalau yang di medsos, kan, tidak,” kata Aulia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analys (CITA), Yustinus Prastowo, meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam menerapkan pajak untuk e-commerce. Hal ini mengingat e-commerce ini adalah sektor yang baru tumbuh.
“ Untuk itu, perlu identifikasi dan klasifikasi yang jelas terkait dengan model bisnis dan skala bisnis yang ada,” kata Yustinus ketika dihubungi Dream.
Dia menyarankan pelaku e-commerce, terutama yang startup, mendapatkan insentif untuk bisa bertumbuh dengan baik dan dijaga agar bisa berkontribusi maksimal kelak. Yustinus juga meminta pemerintah untuk mencari skema pajak yang efektif, termasuk administrasi yang mudah dan murah. Tujuannya agar bisnis perdagangan elektronik bisa berkembang lebih baik.
Untuk itulah, audiensi dengan para pelaku usaha dan perbandingan dengan negara lain menjadi penting.
“ Aturan baru seyogianya tidak ambisius untuk mengejar potensi pajak dalam jangka pendek, namun menciptakan kepastian dan ruang pertumbuhan bisnis yang baik agar kelak kita dapat memetik hasil yang semakin besar,” kata dia.(Sah)
Advertisement
Pantas AC Sering Kurang Dingin, Studi Ini Ungkap Udara Malam Hari Kian Terasa Lebih Panas

Mengintip Komunitas Sangkar Semut: Tempat Asah Bakat Anak, Punya Markas Unik di Tepi Kali Ciliwung

Daftar Barang yang Harus Dibawa Dalam Tas Siaga Bencana, Sudah Disiapkan?

FamFest 2025 Hadirkan Pengalaman Seru untuk Lebih dari 1.000 Keluarga Indonesia

Waduh! Pegawai di 5 Bidang Pekerjaan Ini Terbanyak Jadi Sasaran Empuk Loker Abal-Abal


FamFest 2025 Hadirkan Pengalaman Seru untuk Lebih dari 1.000 Keluarga Indonesia
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

7 Makanan Tinggi Kolagen yang Bikin Kulit Tetap Kencang dan Sehat


Dikira Kain Batik Menjulur dari Plafon Kamar Mandi Jebol, Pas Dicek Ternyata Piton Seberat 60 Kg!


Komunitas Blitar Micro Fishing Lestarikan Sungai dengan Tebar Benih Ikan Lokal

Pantas AC Sering Kurang Dingin, Studi Ini Ungkap Udara Malam Hari Kian Terasa Lebih Panas