Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Pemerintah Akan Mengeluarkan Pajak E-commerce.
Dream – Pemerintah melirik perdagangan elektronik untuk dijadikan objek pajak. Rencananya aturan ini akan keluar pada minggu depan.
Dilansir dari berbagai sumber, Kamis 5 Oktober 2017, aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak e-commerce nilainya berada di bawah pajak pertambahan nilai (PPN). Sekadar informasi, angka PPN yang berlaku sebesar 10 persen.
Menanggapi aturan pajak e-commerce, Ketua Indonesian E-Commerce Association (idEA), Aulia Marinto, mendukung aturan ini dengan catatan pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar aturannya tak berkesan sepihak.
“Saya harapkan kami dengan pemerintah ada dialog dulu,” kata Aulia di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com.
Aulia juga menyarankan pemerintah untuk melakukan dialog bersama pelaku usaha dan masyarakat biasa yang berjualan di medsos. Tujuannya untuk mengenali siapa-siapa penjual yang berjualan di medsos.
“Pemiliknya saja pemerintah tidak kenal. Kan kalau di marketplace kenal tuh. Kalau yang di medsos, kan, tidak,” kata Aulia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analys (CITA), Yustinus Prastowo, meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam menerapkan pajak untuk e-commerce. Hal ini mengingat e-commerce ini adalah sektor yang baru tumbuh.
“Untuk itu, perlu identifikasi dan klasifikasi yang jelas terkait dengan model bisnis dan skala bisnis yang ada,” kata Yustinus ketika dihubungi Dream.
Dia menyarankan pelaku e-commerce, terutama yang startup, mendapatkan insentif untuk bisa bertumbuh dengan baik dan dijaga agar bisa berkontribusi maksimal kelak. Yustinus juga meminta pemerintah untuk mencari skema pajak yang efektif, termasuk administrasi yang mudah dan murah. Tujuannya agar bisnis perdagangan elektronik bisa berkembang lebih baik.
Untuk itulah, audiensi dengan para pelaku usaha dan perbandingan dengan negara lain menjadi penting.
“Aturan baru seyogianya tidak ambisius untuk mengejar potensi pajak dalam jangka pendek, namun menciptakan kepastian dan ruang pertumbuhan bisnis yang baik agar kelak kita dapat memetik hasil yang semakin besar,” kata dia.(Sah)
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?