Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Dengan pengetahuan keuangan yang semakin luas, investasi bukan lagi hal baru saat membicarakan usaha menambah penghasilan. Investasi merupakan kegiatan menanam modal untuk mendapatkan keuntungan di masa mendatang.
Siapapun dapat melakukan investasi jika memiliki modal, termasuk umat Muslim. Namun umat Muslim perlu memahami investasi dalam ajaran Islam terlebih dahulu agar uang yang ditanamkan bisa membawa berkah sekaligus tak melanggar ketentuan syariat.
Dilansir dari OCBC NISP, proses pembelian atau penanaman modal dalam investasi syariah harus disertai akad atau perjanjian dengan pihak-pihak yang melakukan kerja sama. Dalam praktiknya, investasi syariah menggunakan akad qiradh dan berbasis kemitraan.
Apabila investasi yang dilakukan memperhatikan syariat agama Islam, maka diperbolehkan. Hal ini juga telah dibahas dalam Alquran.
Hukum investasi dalam Islam telah dibahasa dalam surah Al Baqarah ayat 261 yang artinya:
“ Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui”.
Ayat tersebut ditafsirkan sebagai anjuran untuk berinvestasi guna mempersiapkan masa depan, meski tidak dijelaskan secara rinci.
Persiapan kebutuhan masa depan terutama untuk anak dan keturunan juga dijelaskan dalam Alquran surah An-Nisa ayat 9 yang artinya:
“ Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka, yang khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar”.
Dengan demikian, investasi dalam pandangan Islam diperbolehkan asalkan menerapkan prinsip-prinsip syariah sesuai aturan agama dan tidak melakukan unsur yang diharamkan.
Dalam Islam sendiri ada istilah mudharabah yang jika ditinjau dari artinya mirip dengan investasi. Mudharabah merupakan kegiatan memberikan modal kepada pedagang untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam konsep ini, keuntungan didapatkan dari bagi hasil atau nisbah, yang mana baik pemodal maupun pengelola akan sama-sama merasakannya.
Tidak hanya keuntungan, metode bagi hasil ini juga menjadikan pemodal dan pengelola sama-sama merasakan kerugian yang mungkin terjadi.
Terdapat syarat yang perlu dipenuhi dalam investasi Islam untuk menghindari unsur-unsur haram ketika berinvestasi.
Syarat tersebut adalah prinsip-prinsip investasi yang digunakan dalam Islam sesuai dengan hukum dan syariat agama. Adapun prinsip tersebut meliputi:
Tidak mengandung riba dalam bentuk apapun, termasuk bunga
Produk transaksinya jelas, atau tidak gharar
Tidak dilakukan dengan cara judi atau bertaruh (maisir)
Jauh dari pengurangan (ghabn), sehingga nilainya tidak sepadan
Jauh dari unsur jahalah
Terdapat beberapa contoh produk investasi yang diperbolehkan dalam Islam. Produk ini merupakan bagian dari investasi syariah yang kini telah banyak tersedia di bank dan tentunya aman karena diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun beberapa contoh investasi dalam Islam adalah sebagai berikut:
1. Pasar Modal Syariah
OJK telah mengatur penerapan prinsip syariah di pasar modal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK/2015. Melalui peraturan tersebut, dapat diketahui dengan jelas bahwa pasar modal syariah diperbolehkan dan halal karena tidak mengandung unsur gharar, riba, maisir, atau hal lain yang diharamkan.
2. Reksa Dana Syariah
Pada dasarnya, pembeda utama produk investasi syariah dan konvensional terletak pada prinsip yang digunakan. Hal ini pun juga berlaku untuk reksa dana syariah, di mana praktiknya tidak bertentangan dengan prinsip atau syariat agama.
Bahkan, kesyariahan reksa dana syariah telah dijamin oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
3. Sukuk
Sukuk (obligasi syariah) merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dengan memperhatikan prinsip syariah. Terdapat dua jenis sukuk yang ditawarkan pemerintah, yaitu sukuk ritel dan sukuk tabungan.
Adapun perbedaan dari kedua sukuk tersebut terletak pada tenor, jenis akad, persentase imbal hasil, hingga fleksibilitasnya di pasar sekunder.
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau


5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari


Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

VinFast Beri Apreasiasi 7 Figur Inspiratif Indonesia, Ada Anya Geraldine hingga Giorgio Antonio