Mengenal Investasi Syariah dan Contoh Produknya, Mana yang Sesuai Diri Kamu?

Reporter : Okti Nur Alifia
Senin, 15 Mei 2023 06:48
Mengenal Investasi Syariah dan Contoh Produknya, Mana yang Sesuai Diri Kamu?
Siapapun dapat melakukan investasi jika memiliki modal, termasuk umat Muslim. Namun, umat Muslim perlu memahami investasi dalam Islam terlebih dahulu.

Dream - Dengan pengetahuan keuangan yang semakin luas, investasi bukan lagi hal baru saat membicarakan usaha menambah penghasilan. Investasi merupakan kegiatan menanam modal untuk mendapatkan keuntungan di masa mendatang. 

Siapapun dapat melakukan investasi jika memiliki modal, termasuk umat Muslim. Namun umat Muslim perlu memahami investasi dalam ajaran Islam terlebih dahulu agar uang yang ditanamkan bisa membawa berkah sekaligus tak melanggar ketentuan syariat.

Dilansir dari OCBC NISP, proses pembelian atau penanaman modal dalam investasi syariah harus disertai akad atau perjanjian dengan pihak-pihak yang melakukan kerja sama. Dalam praktiknya, investasi syariah menggunakan akad qiradh dan berbasis kemitraan.

Apabila investasi yang dilakukan memperhatikan syariat agama Islam, maka diperbolehkan. Hal ini juga telah dibahas dalam Alquran.

1 dari 4 halaman

Hukum Investasi dalam Islam

Hukum investasi dalam Islam telah dibahasa dalam surah Al Baqarah ayat 261 yang artinya:

“ Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui”.

Ayat tersebut ditafsirkan sebagai anjuran untuk berinvestasi guna mempersiapkan masa depan, meski tidak dijelaskan secara rinci.

Persiapan kebutuhan masa depan terutama untuk anak dan keturunan juga dijelaskan dalam Alquran surah An-Nisa ayat 9 yang artinya:

“ Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka, yang khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar”.

Dengan demikian, investasi dalam pandangan Islam diperbolehkan asalkan menerapkan prinsip-prinsip syariah sesuai aturan agama dan tidak melakukan unsur yang diharamkan.

2 dari 4 halaman

Dalam Islam sendiri ada istilah mudharabah yang jika ditinjau dari artinya mirip dengan investasi. Mudharabah merupakan kegiatan memberikan modal kepada pedagang untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam konsep ini, keuntungan didapatkan dari bagi hasil atau nisbah, yang mana baik pemodal maupun pengelola akan sama-sama merasakannya.

Tidak hanya keuntungan, metode bagi hasil ini juga menjadikan pemodal dan pengelola sama-sama merasakan kerugian yang mungkin terjadi.

3 dari 4 halaman

Syarat Investasi dalam Islam

Terdapat syarat yang perlu dipenuhi dalam investasi Islam untuk menghindari unsur-unsur haram ketika berinvestasi.

Syarat tersebut adalah prinsip-prinsip investasi yang digunakan dalam Islam sesuai dengan hukum dan syariat agama. Adapun prinsip tersebut meliputi:

  • Tidak mengandung riba dalam bentuk apapun, termasuk bunga

  • Produk transaksinya jelas, atau tidak gharar

  • Tidak dilakukan dengan cara judi atau bertaruh (maisir)

  • Jauh dari pengurangan (ghabn), sehingga nilainya tidak sepadan

  • Jauh dari unsur jahalah 

4 dari 4 halaman

Contoh Investasi dalam Islam

Terdapat beberapa contoh produk investasi yang diperbolehkan dalam Islam. Produk ini merupakan bagian dari investasi syariah yang kini telah banyak tersedia di bank dan tentunya aman karena diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun beberapa contoh investasi dalam Islam adalah sebagai berikut:

1. Pasar Modal Syariah

OJK telah mengatur penerapan prinsip syariah di pasar modal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK/2015. Melalui peraturan tersebut, dapat diketahui dengan jelas bahwa pasar modal syariah diperbolehkan dan halal karena tidak mengandung unsur gharar, riba, maisir, atau hal lain yang diharamkan.

2. Reksa Dana Syariah

Pada dasarnya, pembeda utama produk investasi syariah dan konvensional terletak pada prinsip yang digunakan. Hal ini pun juga berlaku untuk reksa dana syariah, di mana praktiknya tidak bertentangan dengan prinsip atau syariat agama.

Bahkan, kesyariahan reksa dana syariah telah dijamin oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

3. Sukuk

Sukuk (obligasi syariah) merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dengan memperhatikan prinsip syariah. Terdapat dua jenis sukuk yang ditawarkan pemerintah, yaitu sukuk ritel dan sukuk tabungan.

Adapun perbedaan dari kedua sukuk tersebut terletak pada tenor, jenis akad, persentase imbal hasil, hingga fleksibilitasnya di pasar sekunder.

Beri Komentar