Dream - Penutupan TikTok Shop tidak hanya berdampak pada penjual, namun juga jasa ekspedisi pengiriman yang harus mengurangi karyawannya.
Salah satu perusahaan ekspedisi disebut terpaksa merumahkan para kurir karena pengiriman yang sepi, setelah TikTok Shop tutup sejak Rabu, 4 Oktober 2023.
Dalam video TikTok @kurirsipit yang diunggah ulang Instagram @statusfakta, terekam momen perpisahan puluhan kurir sebuah perusahaan ekspedisi.
Kurir ini pun mengungkap kondisi jasa pengiriman yang tak seramai sebelumnya. Seperti dalam event belanja 10.10 tahun ini, gudang yang biasanya penuh dengan paket, kini tampak kosong.
ucapnya dalam unggahan tersebut.
Baginya pekerja menjadi kurir sudah melebihi cinta dan logika. Dari sinilah dia bisa mendapatkan rezeki untuk keluarganya. Pria ini berharap suatu saat dapat tertawa bersama kembali dengan teman-teman kurirnya sebagai satu tim.
Terekam pula momen saat salah satu perwakilan karyawan yang berbicara di depan para kurir. Karyawan ini bahkan tak kuasa menahan air matanya.
“Kalian layak ada di sini. Kalian layak bekerja di sini. Kalian layak dapatkan yang terbaik,” ucapnya.
Momen perpisahan ini pun ditutup dengan menyanyikan lagu bersama, membentuk lingkaran dengan satu sama lain saling memegang pundak.
“Gua selaku karyawan ***, terima kasih banget untuk kalian semua yang memakai jasa kita. Kita bertemu lagi di titik terbaik menurut takdir. Thank you,” ucap pengunggah video.
Setelah mengalami pro kontra yang cukup panjang, TikTok Indonesia resmi menutup layanan TikTok Shop di Tanah Air mulai Rabu 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB.
Adanya pengumuman pemberhentian TikTok Shop, maka TikTok Indonesia tak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce.
Keputusan TikTok Shop juga dilakukan untuk memenuhi aturan Pemerintah Indonesia yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kebijakan baru ini salah satunya mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.
Media sosial hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa.
" PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya," bunyi Pasal 21 ayat (3).
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia