Mulai 1 Februari, Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik, Kena Pajak

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 29 Januari 2021 18:45
Mulai 1 Februari, Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik, Kena Pajak
Pemerintah beralasan menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN.

Dream – Pemerintah mulai menarik pajak untuk penjualan pulsa, kartu perdana, hingga token listrik. Ketentuan ini akan berlangsung mulai 1 Februari 2021.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PML.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.

“ Untuk menyederhanakan adminstrasi dan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa, perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer,” tulis beleid ini, dikutip Jumat 29 Januari 2021.

Pasal 2 PMK No. 6 Tahun 2021 ini mengatakan yang dikenakan PPN adalah pulsa dan kartu perdana, baik berupa fisik maupun elektronik. Token listrik pun tak luput dari pengenaan PPN. Penyerahan barang kena pajak oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi dikenai PPN, begitu pula dengan penyedia tenaga listrik.

1 dari 1 halaman

Jasa Pun Dikenakan Pajak

Selain itu, PMK ini juga mengatur pengenaan PPN atas jasa kena pajak. Berikut ini rinciannya.

1. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggara distribusi.

2. Jasa pemasaran dengan media voucher dan penyelenggara voucher.

3. Jasa penyelenggara layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher oleh penyelenggara voucher dan penyelenggara distribusi.

4. Jasa penyelenggara program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh penyelenggara voucher.

PMK ini berlaku mulai 1 Februari 2021 dan telah diteken oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada tanggal 22 Januari 2021.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More