Layanan TV Berbayar, Nexmedia, Akan Berakhir Pada 1 September 2019. (Foto: Shutterstock/ilustrasi)
Dream – Layanan TV berlangganan, NexMedia, akan berakhir per 1 September 2019. Perusahaan ini mengucapkan “ selamat tinggal” dengan menggratiskan layanan selama sebulan.
Kabar tersebut diunggah oleh seorang warganet Twitter berakun @EsiJuntak.
“ Pelanggan dari awal muncul sampai sekarang. Tiba-tiba ada pesan begini. Sayonara @NexmediaTV,” cuit @EsiJuntak, Selasa 30 Juli 2019.
Nexmedia membenarkan kabar itu. Pengelola akun Twitter, @Nextmedia menyatakan jika layanan tayangan TV berbayar mereka akan efektif berhenti beroperasi per 1 September 2019.
“ Mohon maaf atas ketidaknyamannya sist. Hal tersebut sesuai dengan keputusan manajemen kami dan dengan berat hati, Nexmedia akan menghentikan tayangan efektif per tanggal 1 September 2019,” cuit admin Nexmedia @NexmediaTV.
“ Pesan perpisahan” ini memberitahukan bahwa pelanggan bisa menikmati channel-channel Nexmedia gratis selama sebulan, yaitu 1—31 Agustus 2019. Pelanggan juga bisa melakukan pengembalian/refund sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Berikut ini adalah isi lengkap pesan perpisahan Nexmedia.
“ Terima kasih atas kebersamaan Anda bersama Nexmedia/NexDrive selama ini.
Bersama ini kami informasikan bahwa Nexmedia/NexDrive akan menghentikan siaran pada tanggal 31 Agustus 2019.
Sebagai apresiasi terakhir kami, nikamti seluruh channel-channel Nexmedia secara GRATIS selama 1 bulan mulai dari tanggal 1-31 Agustus 2019.
Bagi pelanggan yang memiliki sisa biaya berlangganan yang belum terpakai, dapat melakukan proses pengembalian/refund sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.”
Dream – Nasib izin frekuensi PT First Media Tbk dan PT Internux—penyedia layanan internet 4G, Bolt— ditentukan hari ini. Jelang penentuan beroperasinya layanan First Media, guncangan sudah mulai terasa di pasar modal.
Pada sesi pertama perdagangan hari ini, Senin 19 November 2018, harga saham emiten berkode KBLV turun Rp20 (5,38%) ke Rp352.
Sejak dibuka pagi ini, saham First Media memerah di level Rp280.
Saham ini telah diperdagangkan sebanyak 8 kali. Jumlah saham yang ditransaksikan sebanyak 44 lot dengan nilai Rp1,53 juta.
Sekadar informasi, Kementerian Komuniksi dan Informatika berencana untuk mengeluarkan pencabutan izin frekuensi dua perusahaan itu.
" SK (Surat Keputusan) pencabutan izin frekuensi First MEdia dan Bolt sedang dalam proses paraf pejabat. Akan segera kami keluarkan siang ini," kata Plt humas Kominfo, Ferdinandus Setu, kepada Liputan6.com, hari ini.
Tidak hanya First Media dan Bolt, rencananya Kemkominfo juga akan mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz yang dimiliki PT Jasnita Telekomindo. Perusahaan yang diketahui didirikan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan.
Pencabutan izin penggunaan pita frekuensi diambil karena ketiga perusahaan tersebut belum melunasi utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2.3GHz hingga akhir masa tenggat, 17 November 2018.
Sebelumnya, Ferdinandus mengatakan, hingga batas akhir, Sabtu, 17 November 2018 pukul 23.59, ketiga operator tidak melakukan pelunasan utang BHP frekuensi.
Dua unit usaha di bawah naungan grup Lippo itu belum membayar tagihan BHP 2,3 GHz sejak 2017 hingga 2018. Total, tunggakan keduanya mencapai Rp708,4 miliar, sudah termasuk denda. First Media menunggak Rp364,8 miliar dan Bolt berutang Rp343,5 miliar. Sementara itu, PT Jasnita Telekomindo. Perusahaan yang beroperasi di Sulawesi bagian utara ini juga belum membayar BHP frekuensi selama dua tahun. Adapun total tunggakan BHP frekuensi PT Jasnita sebesar Rp2,1 miliar.
Kabar terbaru seperti dikutip Liputan6.com, Kementerian Kominfo berencana mengeluarkan surat keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi PT First Media Tbk dan PT Internux (selaku operator penyedia layanan internet 4G Bolt).
" SK pencabutan izin frekuensi First Media dan Bolt sedang dalam proses paraf pejabat. Akan segera kami keluarkan siang ini," kata Plt Kepala Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, Senin (19/11/2018), melalui pesan singkat.
Tidak hanya First Media dan Bolt, Kemkominfo juga akan mencabut izin penggunaan pita frekuensi 2.3GHz yang dimiliki oleh PT Jasnita Telekomindo, perusahaan yang diketahui didirikan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.
(Sumber: Liputan6.com/Iskandar)
Sementara itu manajemen PT First Media Tbk (KBLV) dalam pernyataan tertulisnya menegaskan jika perusahaan telah perseroan telah mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Direktur Operasi Sumber Daya qq Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia) di Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah terdaftar di bawah nomor register perkara 266/G/2018/PTUN-Jkt.
Langkah korporasi itu juga telah disampaikan perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa pada tanggal 2 November 2018 sesuai dengan Surat Perseroan No. SB-059/FM-CSL/BEI/XI/2018 tanggal 6 November 2018 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material
Gugatan TUN yang diajukan adalah terkait lisensi layanan telekomunikasi nirkabel (Broadband Wireless Access 2,3Ghz) Perseroan, yang mana hal tersebut tidak berhubungan dengan layanan di bawah merek dagang (brand) “ FIRST MEDIA” yang dioperasikan PT Link Net Tbk (LINK).
Menurut manajemen Layanan FIRST MEDIA yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK) adalah layanan TV kabel & Fixed Broadband Cable Internet berbasis kabel menggunakan teknologi Hybrid Fiber Coaxial (HFC) yang merupakan teknologi yang menggabungkan kabel koaksial dan kabel serat optik (fiber) sebagai medium penghantar, serta teknologi Fiber-To-The-Home (“ FTTH”) yang merupakan teknologi dengan menggunakan full kabel serat optik (fiber) sebagai medium penghantar.
Dengan demikian, Gugatan TUN tersebut tidak berdampak apapun terhadap layanan TV Cable & Fixed Broadband Cable Internet FIRST MEDIA yang disediakan oleh PT Link Net Tbk (LINK).
Dream - Nasib izin frekuensi PT First Media Tbk dan PT Internux, penyedia layanan internet 4G, Bolt, akan ditentukan siang ini, Senin, 19 November 2018. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana mengeluarkan surat keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi dua perusahaan itu.
" SK pencabutan izin frekuensi First Media dan Bolt sedang dalam proses paraf pejabat. Akan segera kami keluarkan siang ini," kata Plt Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, kepada Liputan6.com, Senin, 19 November 2018.
Tidak hanya First Media dan Bolt, rencananya Kemkominfo juga akan mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz yang dimiliki PT Jasnita Telekomindo. Perusahaan yang diketahui didirikan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan.
Pencabutan izin penggunaan pita frekuensi diambil karena ketiga perusahaan tersebut belum melunasi utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2.3GHz hingga akhir masa tenggat, 17 November 2018.
Sebelumnya, Ferdinandus mengatakan, hingga batas akhir, Sabtu, 17 November 2018 pukul 23.59, ketiga operator tidak melakukan pelunasan utang BHP frekuensi.
Dua unit usaha di bawah naungan grup Lippo itu belum membayar tagihan BHP 2,3 GHz sejak 2017 hingga 2018. Total, tunggakan keduanya mencapai Rp 708,4 miliar, sudah termasuk denda.
First Media menunggak Rp 364,8 miliar dan Bolt berutang Rp 343,5 miliar.
Sementara itu, PT Jasnita Telekomindo. Perusahaan yang beroperasi di Sulawesi bagian utara ini juga belum membayar BHP frekuensi selama dua tahun. Adapun total tunggakan BHP frekuensi PT Jasnita sebesar Rp 2,1 miliar.
(ism, Sumber: Liputan6.com/ Iskandar)
Dream - Pengguna akses internet dan TV berbayar dari operator Firs Media atau Bolt harus bersiap dengan kemungkinan tak bisa lagi berselancar di dunia maya atau menonton film favorit. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan mencabut izin layanan itu karena menunggak Biaya Hak Pengguna (BHP) frekuensi.
Ancaman itu muncul setelah Kementerian Kominfo melayangkan tiga kali surat peringatan pada PT First Media dan PT Internux (Bolt) yang menunggak BHP frekuensi radio 2,3 GHz. Satu pihak lainnya adalah PT Jasnita Telekomindo.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan telah mengundang tiga penyelenggara layanan tersebut untuk berkoordinasi menyelesaikan tunggakan.
" Pencabutan izin yang dimaksud dilakukan setelah pemengang IPFR diberi tiga kali surat peringatan dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai bulan ke-24 sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, selambat-lambatnya tanggal 17 November 2018," kata Ferdinandus, dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 13 November 2018.
Dalam laporan evaluasi kinerja penyelenggara BWA 2,3 GHz, tercantum sejumlah perusahaan yang menunggak BPH. Dari daftar tersebut, First Media disebutkan belum membayar jatuh tempo BPH sejak 2016 hingga 2017 senilai Rp364,8 miliar.
Sementara itu PT Internux, penyedia layanan Bolt, juga menunggak biaya izin BPH selama 2 tahun, sebesar Rp343,5 miliar.
Total, dua perusahaan yang terlibat dalam satu korporasi itu harus membayar tunggakan ke pemerintah sebesar Rp708,4 miliar.
Sementara itu, total tunggakan PT Jasnita Telekomindo, mencapai Rp2,1 miliar. Perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Utara itu belum membayar BHP selama dua tahun.
Sumber: Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani
Gaya Fresh Tantri Namirah Padukan Outfit Serba Hijau
4 Potret Aurel Hermansyah Pakai Colorful Train Dress Kala Pamer Gender Calon Anak ke Duanya
Bulu Mata Lentik Lebih Lama, Coba Pakai Bedak Tabur
Doa Setelah Duduk di Dalam Pesawat serta Tips Penerbangan Pertama yang Menenangkan
Jangan Khawatir, 5 Amalan Ini Setara dengan Haji dan Umroh
Bacaan Ijab Kabul Bahasa Arab dan Indonesia, Lengkap dengan Ucapan Tawkil Wali
Doa Memohon Keselamatan dan Kesehatan, Agar Tetap Fit Jalani Hari
Potret Rumah Serba Pink di Tengah Desa, Tampilannya Super Cantik, Bikin Betah Seharian!
4 Style Putri Ariani, Hijaber Peraih Golden Buzzer di America's Got Talent
Khusyuk `Ngonten`, Cewek Ini Terbirit-birit Saat Sadar ODGJ jadi Photobomb di Belakangnya
Survei: Orang Indonesia Masih Doyan Konsumsi Konten Hiburan dan Olahraga Ketimbang Isu Berat