Viral Hoaks Nasabah Bank Bukopin Wajib Lapor Jika Tarik Tunai di Atas Rp10 Juta

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Senin, 8 Juni 2020 15:24
Viral Hoaks Nasabah Bank Bukopin Wajib Lapor Jika Tarik Tunai di Atas Rp10 Juta
Untuk meyakinkan korban, penyebar hoaks membuat informasi berisi foto sebuah baliho/

Dream - Masyarakat, khususnya nasabah Bank Bukopin, dibuat cemas dengan sebuah informasi yang viral beredar di jaringan Whatsapp. Dalan pesan itu disebutkan bahwa nasabah Bank Bukopin yang ingin melakukan transaksi di atas Rp10 juta wajib melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

Informasi yang beredar di aplikasi Whatsapp sejak 4 Juni 2020 itu berupa foto sebuah baliho yang ditujukan kepada nasabah.

Dalam foto baliho itu terdapat pemberitahuan kepada para nasabah Bank Bukopin yang akan melakukan transaksi tunai di atas Rp 10 juta agar melakukan konfirmasi pada H-2 sebelum penarikan.

" Sejak tanggal 2 Juni 2020 Transaksi Penarikan Tunai diatas Rp 10.000.000 harap melakukan konfirmasi H-2," demikian isi dari pengumuman tersebut.

 

1 dari 2 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang nasabah Bank Bukopin yang diminta konfirmasi jika melakukan transaksi tunai di atas Rp 10 juta.

Penelusuran dilakukan menggunakan situs pencari Google Search dengan memasukkan kata kunci " bank bukopin penarikan tunai di atas 10 juta" . Hasilnya terdapat beberapa artikel yang membantah kabar tersebut.

Satu di antaranya artikel berjudul " Viral Tarik Tunai di Atas Rp 10 Juta Harus Konfirmasi, Ini Bantahan Bank Bukopin" yang dimuat situs Liputan6.com pada 4 Juni 2020.

Lambang Bank Bukopin© Shutterstock.com

 

2 dari 2 halaman

Bantahan Manajemen Bank Bukopin

Liputan6.com, Jakarta - Bank Bukopin memberikan klarifikasi soal pengumuman kebijakan penarikan transaksi tunai di atas nomimal Rp 10 juta yang beredar di media sosial.

Dalam pengumuman tersebut tertulis, sejak tanggal 2 Juni 2020, transaksi penarikan tunai diatas Rp10 juta diharapkan melakukan konfirmasi terlebih dahulu H-2 sebelum penarikan.

Direktur Retail Bank Bukopin Heri Purwanto menyatakan, jika apa yang disebutkan dalam pengumuman tersebut tidak benar sama sekali.

" Tidak (benar). Betul (itu hoaks)," ujar Heri singkat saat dikonfirmasi oleh Liputan6.com, Kamis 4 Juni 2020.

Adapun ketika Liputan6.com mencoba menelusuri situs web resmi Bank Bukopin, tidak terdapat pengumuman terbaru mengenai kebijakan terkait penarikan tunai yang dimaksud, begitu pula di akun sosial media Bank Bukopin seperti Instagram @bukopinsiaga.

Kesimpulan

Kabar terkait nasabah Bank Bupokin yang diminta konfirmasi ketika ingin melakukan transaksi tunai diatas Rp10 juta ternyata berita palsu. Berita palsu ini telah dikonfirmasi oleh Direktur Retail Bank Bukopin Heri Purwanto.

Sumber:https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4272838/cek-fakta-tidak-benar-nasabah-bank-bukopin-diminta-konfirmasi-jika-tarik-tunai-lebih-dari-rp-10-juta?HouseAds&campaign=CekFakta_Home_STS1

Beri Komentar