Negara Ini Lebih Keras Paksa Bank Lepas UUS

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 9 Desember 2016 08:44
Negara Ini Lebih Keras Paksa Bank Lepas UUS
Indonesia memberi tenggat waktu bank melepas unit usaha syariah selama 15 tahun. Tapi negara ini cuma beri waktu.....

Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan batas waktu pelepasan (spin off) unit usaha syariah (UUS) hingga 2022. Dengan begitu, tahun 2023, Indonesia sudah tak lagi memiliki UUS. 

" Waktu (persiapan spin off) dikasih waktu 15 tahun," kata Deputi Direktur Perbankan Syariah OJK, M. Irfan Sukarna, dalam acara " Strategi Peguatan Kompetensi Sumber Daya Insani Sektor Jasa Keuangan Syariah di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN" di Jakarta, Kamis 8 Desember 2016.

Sekadar informasi, aturan spin off ini dirilis pada tahun 2008. Beleid tersebut memberikan waktu 15 tahun bagi perbankan yang memiliki UUS untuk bersiap-siap melepas unit syariah.

Dia mengatakan aturan spin off di Indonesia ini terbilang longgar jika dibandingkan dengan Qatar. Negara kaya itu menerapkan waktu yang lebih singkat bagi bank umum yang memiliki UUS untuk melepas UUS menjadi bank umum syariah (BUS).

" Di Qatar itu waktunya 1 tahun. Di wipe out UUS tidak boleh ada," kata dia.

Irfan mengatakan ada alasan di balik waktu panjang OJK untuk melepas unit usaha syariah. Otoritas keuangan ingin bank konvensional mengembangkan UUS-nya.

" Kita masih bagus kasih kesempatan untuk UUS berkembang," kata dia.(Sah)

Beri Komentar