Pegawai Permatabank Syariah
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan batas waktu pelepasan (spin off) unit usaha syariah (UUS) hingga 2022. Dengan begitu, tahun 2023, Indonesia sudah tak lagi memiliki UUS.
" Waktu (persiapan spin off) dikasih waktu 15 tahun," kata Deputi Direktur Perbankan Syariah OJK, M. Irfan Sukarna, dalam acara " Strategi Peguatan Kompetensi Sumber Daya Insani Sektor Jasa Keuangan Syariah di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN" di Jakarta, Kamis 8 Desember 2016.
Sekadar informasi, aturan spin off ini dirilis pada tahun 2008. Beleid tersebut memberikan waktu 15 tahun bagi perbankan yang memiliki UUS untuk bersiap-siap melepas unit syariah.
Dia mengatakan aturan spin off di Indonesia ini terbilang longgar jika dibandingkan dengan Qatar. Negara kaya itu menerapkan waktu yang lebih singkat bagi bank umum yang memiliki UUS untuk melepas UUS menjadi bank umum syariah (BUS).
" Di Qatar itu waktunya 1 tahun. Di wipe out UUS tidak boleh ada," kata dia.
Irfan mengatakan ada alasan di balik waktu panjang OJK untuk melepas unit usaha syariah. Otoritas keuangan ingin bank konvensional mengembangkan UUS-nya.
" Kita masih bagus kasih kesempatan untuk UUS berkembang," kata dia.(Sah)
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi