Ingat NIK Jadi NPWP Berlaku 1 Januari 2024, Begini 3 Cara Wajib Pajak Memadankan Datanya

Reporter : Okti Nur Alifia
Kamis, 2 Februari 2023 12:48
Ingat NIK Jadi NPWP Berlaku 1 Januari 2024, Begini 3 Cara Wajib Pajak Memadankan Datanya
Tahap sinkronisasi data antara NIK dan NPWP, sudah dikerjasamakan dengan instansi lain yang terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Dream - Wacana integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) takkan lami lagi akan segera terealisasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemungkinan bakal memberlakukan sinkronisasi ini terhitung mulai 1 Januari 2024.

" Kebijakan itu dilakukan karena merupakan sebuah undang undang, dan sudah dicanangkan pemerintah sejak Juni 2022," kata penyuluh pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng), Alfathir Badra, dikutip dari Merdeka.com, Selasa, 2 Februari 2023.

Badra mengungkapkan tahap sinkronisasi data antara NIK dan NPWP sudah dikerjasamakan dengan instansi lain yang terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Menjelang pemberlakuan ketentuan baru ini, masyarakat diimbau segara melakukan pemadanan secara mandiri. Dengan beberapa pilihan, seperti melalui online kantor pajak, layanan telepon pajak dan atau mendatangi kantor kantor DJP yang tersebar di mana mana.

1 dari 4 halaman

" Agar semua tahapan ini berlangsung sukses maka DJP terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal itu, makanya diharapkan kepada media massa ikut menyosialisasikan pula," katanya.

Ditambahkan pula dengan adanya pemadanan ini maka masyarakat akan dimudahkan dalam pelayanan.

" Sekarang kan bila melakukan berbagai urusan selalu diminta dua nomor, nomor NIK dan NPWP, nanti kan cukup satu NIK saja lagi, berarti kemana mana tak lagi dua kartu tetapi hanya cukup KTP," kata Alfadhir Badra.

 

2 dari 4 halaman

KTP Jadi NPWP, Bos Besar Tak Bisa Lagi Timbun Harta Pakai Nama ART

Dream - Pemerintah akan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan, integrasi data NIK dengan NPWP ini akan membuat harta orang-orang kaya mudah dilacak kantor pajak.

" Banyak harta kekayaan para bos-bos besar yang dibeli atas nama supirnya atau pembantu. Nah, itu nanti jadi bisa kena utang pajak karena lewat NIK sudah tercantum NPWP,” kata Suryadi dikutip dari liputan6.com, Selasa, 23 November 2021.

Suryadi yang juga kerap ikut membahas dan mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tetang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyebutkan, rencananya otoritas pajak akan menerapkan integrasi NIK dengan NPWP pada tahun 2023 mendatang.

“ DJP akan ada sistem baru, ini selesai tahun 2023. Jadi tidak bisa lari lagi. Akan sangat mudah bisa terdeteksi, ga bisa lari kemana-mana,” ujar Suryadi.

3 dari 4 halaman

Untuk menghindarinya, Suryadi mengimbau, para bos-bos besar untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak alias tax amnesty jilid II yang akan diselenggarakan pemerintah pada 1 Januari 2022 sampai 1 Juni 2022.

Tujuannya, agar mereka bisa melaporkan pengeluaran dan/atau harta kekayaannya lebih dini. Sebab, tarif yang dibandrol PPS WP hanya 6 persen sampai 18 persen. Jauh lebih rendah dari lapisan tertinggi tarif PPh orang pribadi dengan penghasilan kena pajak lebih dari Rp 5 miliar per tahun yang mencapai 35 persen sebagaimana UU HPP.

“ Jangan sampai menyesal. Sebelum kecewa lagi dan merasa menyesal, saya mengingatkan PPS harus ikut. Kebijakan 1 nanti berlaku untuk WP OP dan WP Badan, kebijakan 2 WP OP saja, tinggal pilih yang mana,” ujarnya.

4 dari 4 halaman

Kripto yang juga sedang digandrungi anak-anak muda karena dapat menghasilkan uang dalam waktu singkat, juga akan terintegrasi dengan NIK. Nilai transaksi kripto di Indodax mencapai Rp3 ribu triliun. Begitu juga dengan gaya hidup mewah dengan barang-barang konsumtif.

" Makanya perlu declare karena nanti ini sudah tercatat. Kalau tidak pakai pakai NPWP dan diganti NIK semua bisa tercatat," kata dia.

Maka dia menyarankan masyarakat yang masih menggunakan modus ini untuk melaporkan sendiri harta dan aset yang dimiliki dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Beri Komentar