OJK mengimbau agar Hakim Agama mengerti Ekonomi Syariah agar bisa menyelesaikan perkara di bidang itu. Dengan demikian, tidak hanya urusan talak yang bisa diputuskan.
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perkembangan keuangan syariah membutuhkan dukungan banyak pihak. Tidak hanya dari pihak OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Dewan Ekonomi Syariah, tetapi juga para hakim agama.
Pasalnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyatakan segala sengketa yang berkaitan dengan sistem keuangan syariah diputuskan lewat Pengadilan Agama. Namun, Muliaman menyayangkan masih banyak hakim agama yang belum dibekali dengan pengetahuan terkait sistem keuangan ini.
" Hakim Agama kita kurang mengerti ekonomi syariah karena selama ini cuma mengurusi nikah, talak, dan rujuk," keluhnya dalan Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah 2015 di Universitas Indonesia, Depok, Selasa, 28 April 2015.
Menurut Muliaman, hal tersebut harus segera diperbaiki. Begitupun dengan penambahan tenaga ahli di sektor keuangan syariah. Untuk itu, lanjutnya, diharapkan banyak universitas yang membuka program studi ekonomi syariah.
Lebih lanjut, Muliaman menilai perlunya sosialisasi yang gencar kepada seluruh kalangan masyarakat.
" Untuk bank-bank perlu ada sosialisasi, jadi tidak hanya Jazz Goes To Campus, ada juga Syariah Bank Go To Campus," ungkapnya.
Selain melalui jalur akademik, sosialisasi ekonomi syariah juga dapat dilakukan melalui basis-basis muslim seperti pesantren, majelis taklim, dan para hijabers.
" Saya pernah berbicara di hadapan hijabers, jadi saya sendiri yang laki-laki dan ternyata kelompok-kelompok ini haus informasi. Mungkin mereka belum menjadi investor saat ini, tapi bisa jadi investor di masa depan. Jadi, untuk sosialisasi jangan pakai gaya lama tapi gaya baru dan harus aktif," pungkasnya.