Kurban Sapi untuk Berapa Orang? Berikut Penjelasan Hadisnya

Reporter : Arini Saadah
Jumat, 23 Juni 2023 12:36
Kurban Sapi untuk Berapa Orang? Berikut Penjelasan Hadisnya
Kurban sapi untuk berapa orang?

Dream - Kurban sapi untuk berapa orang mungkin menjadi pertanyaan bagi sebagian umat Islam. Ibadah kurban sendiri sangat dianjurkan bagi orang yang mampu membeli hewan kurban. Kurban sapi untuk berapa orang sudah dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW.

Hari Raya kurban adalah hari dimana umat Islam di berbagai belahan dunia yang memiliki kelebihan harta akan berkurban dengan kambing, sapi, domba, maupun unta. Hewan kurban yang dikurbankan sesuai dengan kemampuan setiap orang.

Lantas apa jawaban dari pertanyaan kurban sapi untuk berapa orang? Langsung saja simak penjelasan selengkapnya di bawah ini sebagaimana Dream rangkum dari berbagai sumber.

1 dari 4 halaman

Penjelasan Hadis

Kembali ke pertanyaan kurban sapi untuk berapa orang, jawabannya adalah kurban sapi untuk tujuh orang. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim berikut ini:

“ Dari Jabir, beliau berkata kami keluar bersama RasulullahSAW seraya berihram haji, lalu beliau memerintahkan kami untuk berserikat di dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor unta.” (HR. Muslim)

Berdasarkan hadis tersebut maka jelas bahwa kurban sapi adalah untuk tujuh orang. Selain itu, ada lagi hadis riwayat Imam Tirmidzi yang juga menyebutkan bahwa kurban sapi bisa untuk tujuh orang.

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “ Kami bersama Rasulullah saw dalam suatu perjalanan, kemudian datanglah hari raya Adha, lalu kami berpatungan menyembelih lembu untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh orang.” (HR. at-Tirmidzi No. 1501)

Berdasarkan keterangan kedua hadis tersebut, maka jelas bahwa kurban sapi bisa untuk patungan tujuh orang. Namun tidak ada larangan syariat apabila seorang Muslim ingin kurban sapi sendirian, selama ia mampu memenuhi syarat-syarat kurban yang diwajibkan.

2 dari 4 halaman

Hewan Ternak yang Boleh Dikurbankan

Kurban pada hari raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan atau sunnah muakkadah. Tentu saja ibadah ini dianjurkan bagi mereka yang mampu secara finansial untuk membeli hewan kurban, baik kambing, domba, sapi maupun unta.

Hewan yang sah untuk dikurbankan adalah hewan ternak atau an’am. Ahli fiqih menyebutkan deretan hewan ternak yang sah untuk ibadah kurban adalah domba, kambing, sapi, dan unta. Hewan-hewan tersebut memiliki daging yang banyak sehingga bisa diambil manfaatnya bagi manusia. Bahkan mayoritas ulama menyebutkan, hewan kurban yang paling utama adalah unta, kemudian sapi, lalu kambing.

Sementara itu, menurut madzhab Maliki hewan kurban yang paling utama adalah kambing jantan, domba lebih utama daripada kambing bandot, kemudian sapi, lalu baru unta. Kurban kambing diperuntukkan bagi satu orang, sementara kurban sapi boleh diniatkan untuk tujuh orang.

Harga sapi memang mahal bagi orang yang berpendapatan pas-pasan. Dengan demikian, seseorang bisa patungan sebanyak tujuh orang untuk membeli sapi. Berbeda dengan kambing yang pahalanya hanya untuk satu orang, sedangkan kurban sapi bisa untuk tujuh orang.

Hal ini sebagaimana hadis riwayat Muslim berikut:

“ Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk patungan pada seekor unta dan sapi. Setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor sapi tersebut.” (HR. Muslim)

3 dari 4 halaman

Kurban Sapi Tidak Harus 7 Orang

Tak jarang kita melihat kurban sapi yang hanya dilakukan oleh satu orang saja atau lebih sedikit dari tujuh orang. Bolehkah kurban sapi dilakukan oleh serikat yang kurang dari tujuh orang atau bahkan hanya satu orang?

Jumhur ulama sepakat, tidak masalah apabila orang yang berserikat untuk kurban sapi kurang dari tujuh orang. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah pada tahun Hudaibiyah, Rasulullah SAW bersama-sama dengan umat Islam menyembelih kurban berupa seekor unta dan seekor sapi.

“ Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Jika ada orang yang mampu dan melaksanakan kurban sapi sendiri dilandasi ikhlas dan niat yang tulus, maka ini diperbolehkan. Sebab tidak ada larangan syariat yang melarang tindakan ini. Hal penting yang tak boleh ketinggalan adalah niat kurban dengan tulus, baik untuk diri sendiri maupun untuk tujuh orang.

4 dari 4 halaman

Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk 7 Orang

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah sampai 13 Dzulhijjah. Orang yang menyembelih hewan kurban diutamakan orang yang berkurban atau shohibul kurban. Akan tetapi jika shohibul kurban tidak mampu melakukan penyembelihan sendiri, maka bisa diserahkan kepada orang yang bisa melakukannya.

Meskipun diwakilkan, namun orang yang menyembelih hewan kurban juga harus mengetahui tata caranya yang benar sesuai syariat. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah mengenai doa menyembelih hewan kurban untuk 7 orang. Berikut bacaan doa menyembelih hewan kurban untuk 7 orang yang perlu diamalkan:

بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنِّي

Bismillahi allahumma wallahu akbar. Allahumma hadza minka walaka, hadza 'anni.

Artinya: " Dengan nama Allah dan Allah Mahabesar. Ya Allah, karunia ini dariMu dan untukMu. Ya Allah terimalah (kurban ini) dariku." (HR Muslim dan al Baihaqi)

Doa menyembelih hewan kurban tersebut dibaca jika penyembelihan dilakukan oleh shohibul kurban. Akan tetapi jika diwakilkan, maka bacaan doanya sama namun ditambah dengan menyebutkan nama orang yang berkurban.

Begini bacaan doanya:

.... بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَن

Bismillahi allahumma wallahu akbar. Allahumma hadza minka walaka, hadza 'an (sebutkan nama orang-orang yang berkurban).

Beri Komentar