8 Ketentuan Pembagian Daging Kurban yang Perlu Dipahami, Adil dan Tidak Mengabaikan Hak Fakir Miskin

Reporter : Arini Saadah
Jumat, 16 Juni 2023 10:46
8 Ketentuan Pembagian Daging Kurban yang Perlu Dipahami, Adil dan Tidak Mengabaikan Hak Fakir Miskin
Pembagian daging kurban memiliki beberapa ketentuan yang perlu dipahami.

Dream – Perayaan Hari Raya Kurban sudah tidak lama lagi. Banyak orang sudah mulai mempersiapkan hewan kurban yang akan disembelih pada hari raya nanti. Tentu banyak hal yang harus dipahami bagi umat Islam mengenai penyembelihan dan pembagian daging kurban.

Menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha adalah bagian dari ibadah untuk meneladani ajaran Nabi Ibrahim. Hal yang tak kalah penting diperhatikan selain pemilihan dan penyembelihan hewan kurban adalah pembagian daging kurban.

Pembagian daging kurban memiliki beberapa ketentuan yang perlu dipahami. Berikut adalah penjelasan mengenai ketentuan pembagian daging kurban yang perlu Sahabat Dream pahami. Langsung saja simak selengkapnya di bawah ini!

1 dari 3 halaman

Ketentuan Pembagian Daging Kurban

1. Kepemilikan Hewan Kurban

Hewan kurban harus dimiliki secara sah oleh seseorang sebelum disembelih. Pemilik hewan kurban dapat menjadikan hewan tersebut sebagai kurban untuk dirinya sendiri, keluarga, atau untuk tujuan amal.

2. Dibagi Menjadi Tiga Bagian

Ketentuan pembagian daging kurban yang pertama ialah dibagi menjadi tiga bagian. Sepertiga bagian untuk fakir miskin, sepertiga bagian untuk kerabat dan tetangga, dan sepertiga bagian sisanya untuk keluarga orang yang berkurban.

3. Perbandingan Bagi Orang yang Berkurban

Pembagian antara daging untuk keluarga sendiri, kerabat, dan orang yang membutuhkan tidak ada ketentuan khusus dalam Islam. Hal ini tergantung pada kebijakan dan kesepakatan yang dilakukan oleh pemilik hewan kurban. Namun, penting untuk memastikan bahwa pembagian tersebut adil dan tidak mengabaikan hak orang-orang yang berhak menerima bagian kurban.

2 dari 3 halaman

4. Mengutamakan Kepentingan Umat

Penting untuk diperhatikan pembahasan pada poin ini. Sebab poin ini berkaitan dengan poin sebelumnya. Ketentuan pembagian daging kurban sebisa mungkin dilakukan dengan mengutamakan kepentingan umat. Daging kurban hendaknya segera mungkin dibagikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan agar bisa segera dimanfaatkan yaitu dikonsumsi.

5. Penyaluran Daging Kurban

Hewan kurban dapat disalurkan langsung oleh pemiliknya kepada penerima yang berhak, atau melalui lembaga-lembaga amal dan organisasi yang melakukan pengumpulan dan distribusi daging kurban kepada mereka yang membutuhkan.

6. Hewan Kurban Harus Sesuai Aturan

Ketentuan pembagian daging kurban juga penting untuk memerhatikan jenis hewan yang disembelih. Daging yang dibagikan harus berasal dari hewan yang ternak yang masuk kategori hewan kurban, seperti sapi, kerbau, unta, kambing atau domba. Hewan ternak seperti ayam, bebek, atau kelinci tidak boleh dijadikan sebagai hewan kurban.

Selain jenisnya, kriteria hewan-hewan ini harus sehat, gemuk, dan tidak boleh cacat. Selanjutnya, hewan kurban juga harus sudah cukup umur. Unta minimal 5 tahun dan boleh lebih. Kerbau atau sapi minimal 2 tahun dan kambing atau domba minimal berusia 1 tahun atau sudah berganti gigi.

3 dari 3 halaman

7. Daging Kurban Bisa Disimpan

Daging kurban sebaiknya memang segera mungkin dibagikan kepada orang yang membutuhkan. Namun demikian, ada ketentuan lain terkait pembagian daging kurban. Yaitu daging kurban tidak harus segera dibagikan di hari yang sama saat penyembelihan. Daging kurban boleh juga disimpan terlebih dahulu. Namun demikian, tentu saja pembagiannya tidak boleh melebihi hari tasyrik.

Sebagian ulama berpendapat, daging kurban yang disimpan lebih dari 3 hari tidak dihitung kurban melainkan sedekah. Namun demikian, masyarakat lebih banyak memilih untuk langsung membagikan daging kurban di hari yang sama dengan penyembelihan tanpa harus menyimpannya terlebih dahulu.

8. Pembagian Daging Kurban Tidak Menyusahkan

Ketentuan pembagian daging kurban yang selanjutnya ialah pembagiannya tidak menyusahkan bagi para penerima daging kurban.

Panitia kurban atau orang-orang yang bertugas membagikan daging kurban dapat membagikan daging kurban dengan mendatangi rumah-rumah orang yang jadi sasaran. Jadi, bukan penerima yang harus datang sendiri untuk mengambil daging kurban.

Hal tersebut guna mencegah antrean dan desakan yang mungkin saja malah menyusahkan penerima daging kurban. Cara itu juga sesuai dengan surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia No. 18 tahun 2020.

Perlu dicatat bahwa aturan dan tata cara pembagian daging kurban dapat bervariasi tergantung pada budaya, tradisi, dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara atau wilayah. Adalah penting untuk memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku di tempat Sahabat Dream tinggal dan berkurban.

Beri Komentar