Ilustrasi Daging Kurban. (Foto: Instagram/@kurbancintapalestina)
Dream – Kurban untuk orang yang sudah meninggal menimbulkan banyak pertanyaan di benak umat Islam. Mungkin di antara keluarga yang sudah meninggal memiliki keinginan berkurban. Namun belum sempat menyalurkan niat mulianya itu, nyawa sudah diambil Yang Maha Kuasa.
Kemudian muncul pertanyaan bolehkah berkurban untuk orang yang sudah meninggal? Pertanyaan ini mungkin kerap dilontarkan dan masih kerap membuat bingung sebagian orang mengenai hukum ini.
Sebab banyak anak yang mana orang tuanya telah meninggal dunia, ingin menghadiahkan kurban atas nama orang tua. Apalagi kini sudah mendekati waktu Hari Raya Kurban, di mana banyak orang berbondong-bondong membeli hewan ternak untuk dikurbankan.
Lantas bagaimana hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal? Mari simak penjelasan selengkapnya berikut ini sebagaimana dirangkum Dream dari berbagai sumber.
Hukum kurban dalam agama Islam adalah sunnah muakkadah alias sunnah yang sangat dianjurkan bagi Muslim yang mampu melakukannya. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai hukum kurban:
Rasulullah SAW selalu mengerjakan ibadah kurban sejak disyariatkan sampai beliau wafat. Imam Malik dan Imam Syafi’i mengukuhkan hukum kurban sebagai sunnah yang sangat dianjurkan (muakkadah). Sementara itu, menurut Imam Abu Hanifah hukum kurban bagi orang yang mampu dan sedang tidak dalam safar (bepergian) hukumnya wajib.
Berkurban merupakan bentuk pengorbanan harta yang dimiliki sebagai tanda taqwa (ketakwaan) dan ketaatan kepada Allah SWT. Dengan berkurban, seorang Muslim menunjukkan ketaatannya dan kesediaannya untuk mengorbankan sesuatu yang berharga demi mendekatkan diri kepada Allah.
Hukum kurban ini didasarkan pada salah satu hadis yang diriwayatkan Imam Tirmidzi berikut ini:
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
Artinya: “ Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian." (HR. At- Tirmidzi)
Berkurban dilakukan sebagai bagian dari ibadah dalam rangka perayaan Idul Adha atau Hari Raya Kurban. Pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari tasyrik, umat Islam di seluruh dunia merayakan Idul Adha dan melakukan penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk ibadah.
Kurban untuk orang yang sudah meninggal ternyata memiliki hukum yang menuai perdebatan. Perbedaan pendapat mengenai hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal ini penting dipahami oleh setiap Muslim. Sebab ada yang mengatakan kurbannya tidak sah, dan ada pula yang menyatakan hukumnya ‘boleh’.
Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam Kitab Minhaj ath-Thalibin menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang sudah meninggal. Kecuali apabila saat masih hidup orang tersebut berwasiat untuk berkurban.
“ Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang sudah meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.”
Jadi apabila ada wasiat atau nazar untuk berkurban, kemudian seseorang meninggal dunia, maka kurbannya sah bahkan wajib dilakukan.
Namun bagaimana hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal tanpa wasiat untuk berkurban? Mari kita coba telisitk hukumnya berdasarkan penjelasan Abu al-Hasan Al-Abbadi. Beliau memandang kurban sebagai sedekah. Seperti yang telah kita pahami bahwa bersedekah mengatasnamakan orang yang sudah meninggal tetap sah. Pahala kebaikannya pun diyakini sampai ke orang yang sudah meninggal. Jadi menurutnya, kurban untuk orang yang sudah meninggal meskipun tanpa wasiat hukumnya tetap sah, sebab dihitung sebagai sedekah.
Dalam hal ini, beliau juga merujuk pada pendapat Imam Muhyiddi Syarf an-Nawawi:
“ Jikalau orang yang sudah meninggal dunia belum pernah wasiat untuk dikurbani lantas ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang sudah meninggal tersebut dari hartanya sendiri, maka menurut madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali memeprbolehkannya. Namun begitu, menurut madzhab Maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber- taqarrub kepada Allah, sebagaimana dalam ibadah sedekah dan ibadah haji.’’
Pendapat yang mendukung hukum tersebut juga disampaikan Imam Rafi’i dalam Kitab Hasyiyah al-Qulyubi ‘ala Mahalli. Menurut Imam Rafi’i, kurban yang dilakukan ahli waris atau anggota keluarga lain untuk orang yang sudah meninggal adalah sah. Hukum ini termasuk jika orang yang sudah meninggal tidak berwasiat atau bernazar. Pandangan ini didasarkan bahwa berkurban termasuk kategori sedekah.
Dengan demikian, apabila ingin berkurban untuk orang tua atau kerabat yang sudah meninggal, berarti kita mengikuti pendapat yang membolehkannya. Maksud dari kurban untuk orang yang sudah meninggal ini diniatkan sebagai sedekah.
Demikian itulah penjelasan tentang hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal. Kurban sangat sarat dengan nilai sosial, jadi sangat baik apabila dilakukan baik untuk diri sendiri maupun untuk orang yang sudah meninggal. Sebab, kurban adalah cara berbagi kebahagiaan dengan daging kurban.