Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kesiapan melakukan pengawasan untuk melindungi konsumen. Selama ini OJK melakukan pemantauan interaksi antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan dengan konsumen keuangan dan masyarakat.
" Kami melaksanakan pengawasan perlindungan konsumen melalui berbagai cara misalnya melalui mystery shopping dan customer testimony," ujar Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono dikutip Dream dari laman dari keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Desember 2015.
Menurut perempuan yang akrab disapa Tituk ini, kedua cara tersebut cukup efektif untuk mengetahui proses penjualan secara langsung. Lembaga keuangan memang diwajibkan menjelaskan manfaat, biaya dan risiko, serta bagaimana cara industri perbankan dan nonbank menyelesaikan sengketa dengan konsumen.
" Bahkan, beberapa teman juga mengungkap berbagai tenaga pemasaran yang diduga memperjualbelikan data nasabah,” ungkapnya.
Tituk menambahkan informasi ini penting bagi pengawas baik di perbankan dan industri keuangan non bank untuk mencegah berpotensi kerugian konsumen keuangan. Bahkan pengawas akan melakukan tindakan jika terbukti ada pelanggaran.
Lebih lanjut, Tituk menegaskan perlindungan konsumen ini harus dilakukan seimbang karena industri juga harus didorong inovatif dengan produk keuangannya agar tetap tumbuh dan berkembang. Konsumen, lanjutnya, juga harus memiliki itikad baik dalam pemanfaatan layanan dan produk keuangan.
" Kami tidak melindungi misalnya konsumen yang tidak melakukan kewajiban pembayaran kredit sesuai yang diperjanjikan, menyalahgunakan data kondisi ketika membeli polis asuransi atau terlambat bahkan tidak membayar cicilan angsuran pembiayaan," pungkasnya.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk