Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
(Foto: Paytren)
Dream - Belakangan ini, bisnis e-payment Paytren semakin diminati masyarakat. Bisnis berbasis teknologi yang didirikan Ustaz Yusuf Mansur pada 2013 silam ini berhasil menjadi lapangan pekerjaan baru bagi 1,4 juta penduduk di seluruh Indonesia.
Pengamat Ekonomi Syariah IPB, Irfan Syauqi Beik mendukung langkah positif itu. Menurutnya, Paytren mampu menjadi salah satu inovasi bisnis yang berkaitan dengan payment system gate away. Bisnis ini juga memiliki prospek yang cukup bagus dari sisi manfaat dan ekonomi.
"Prospeknya sangat bagus dan ini dimiliki Indonesia asli jadi perlu diapresiasi. Sistem bisnis yang dikembangkan Ustaz Yusuf Mansur ini mengadopsi MLM dan bukan berbisnis langsung. Ini menjadi poin menarik karena beliau ingin semua keuntungan yang diperoleh dari transaksi untuk umat. Jadi semakin banyak banyak semakin bagus untuk didistribusikan pada masyarakat," terang Irfan melalui sambungan telepon kepada Dream, Minggu, 28 Mei 2017.
Pria yang juga menjabat sebagai Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI) ini melihat profil Ustaz Yusuf Mansur menjadikan bisnis Paytren semakin menarik. Seraya mengingatkan, Paytren menghadapi tantangan besar agar bisa menyesuaikan skema bisnis dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah.
Dalam hal ini, Irfan menyambut proses perbaikan Paytren yang berupaya mendapatkan sistem sertifikasi halal dari DSN MUI. Serta memenuhi kaidah bisnis yang tidak bertentangan dengan syariah Islam sesuai dengan peratutran DSN MUI no 75.
"Orang bisa bebas ngomong syariah dalam bisnis berjenjang, namun yang harus menjadi referensi ya peraturan no 75 tadi. Saya lihat dari 201 terus dilakukan perbaikan dan DSN MUI juga sudah memberikan kesempatan untuk presentasi dan melakukan pembahasan-pembahasan yang tidak bertentangan dengan fatwa," imbuhnya.
Sejauh ini, ia melihat produk yang diperjualbelikan oleh Paytren sudah cukup jelas, tidak mengandung riba dan memiliki akad yang juga jelas.
"Ada unsur keadilan karena tidak boleh memberikan tawaran yang menggiurkan berupa bonus seperti gula-gula untuk memotivasi. Namun malah membuat orang melupakan esensi bisnisnya. Kalau kemudian dalam pengembangan bisnisnya ada achivement untuk mendapatkan level pendapatan tertentu itu dibolehkan," terang Irfan.(Sah)
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Mau Nonton Grand Final AXIS Nation Cup 2026? Ini Cara Daftar dan Datang ke Istora Senayan

Sambut Tren Warna 2027, JOTUN Hadirkan 24 Warna dalam Koleksi JOURNEYS

16 Tim Futsal Pelajar Siap Berlaga di Grand Final AXIS Nation Cup 2026, Ini Daftarnya