196.393 UKM Sudah Kantongi Izin Resmi

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 8 Agustus 2016 16:43
196.393 UKM Sudah Kantongi Izin Resmi
Mayoritas di antaranya, memiliki kartu BRI.

Dream – Ada 196.393 izin usaha mikro dan kecil (UMK) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Sebanyak 13.358 UMK di antaranya telah memiliki kartu BRI.

Dilansir dari keterangan tertulis yang diterima oleh Dream, Senin 8 Agustus 2016, Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Yuana Setyowati, mengatakan respon program IUMK itu mendapat respons yang baik dari pemerintah daerah.

" Perkembangan database IUMK setiap saat terus meningkat," kata Yuana di Jakarta.

Dia mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM terus mempercepat penerbitan IUMK dengan sosialisasi kepada semua dinas provinsi/kabupaten/kota,camat maupun pendamping dan pelaku usaha mikro dan kecil. Di samping itu, dilakukan pelatihan entri data IUMK kepada camat atau pendamping yang telah menerbitkan IUMK.

" Namun, kegiatan ini baru terlaksana di beberapa lokasi disebabkan oleh keterbatasan anggaran yang tersedia. Sementara itu, baru sebagian provinsi/kabupaten/kota yang mengalokasikan APBD untuk penerbitan IUMK,” kata dia.

Sekadar informasi, mekanisme penerbitan IUMK ini adalah menerbitkan peraturan bupati/walikota untuk pendelegasian kewenangan kepada camat/lurah. Camat/lurah menerbitkan naskah izin usaha mikro dan kecil, setiap naskah IUMK diterbitkan 1 lembar dan paling lambat satu hari kerja, tanpa dipungut biaya, dan data IUMK ini nanti dimasukkan ke aplikasi database www.iumk.bri.co.id.

Keterbatasan dana

Yuana mengatakan pemerintah daerah pada dasarnya menyambut baik aturan ini. Tapi, program yang dianggarkan dalam APBD ini tidak semua disetujui oleh pemerintah daerah karena dananya terbatas.

" Kebutuhan biaya dalam menerbitkan IUMK ini memerlukan biaya pendampingan, blangko kertas IUMK, kertas, tinta printer, dan jaringan komunikasi online," kata dia. (Sah)

Beri Komentar