Subsidi Bunga KPR Akan Dihapus Pemerintah Mulai 2020. (foto: Shutterstock)
Dream - Mulai 2020, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menghentikan program bantuan subsidi selisih bunga (SSB) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Alasannya, selisih bunga selama masa tenor 20 tahun memberikan beban fiskal yang tinggi kepada pemerintah.
Namun Kementerian PUPR tetap akan menyisihkan anggaran sebesar Rp3,8 miliar untuk program SSB di tahun depan. Anggaran ini akan digunakan untuk pembayaran akad pada tahun-tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto, menjelaskan, anggaran untuk SSB masih dialokasikan untuk 2020 tapi tidak untuk menerbitkan KPR baru. Anggaran itu digunakan untuk membayar selisih bunga KPR bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang telah berjalan.
" Kami kan bikin penganggaran direncanakan dari tahun ke tahun. Itu sangat tergantung dari bunga KPR yang berlaku, kan namanya selisih bunga supaya kita tetap ke masyarakat itu 5 persen," kata Eko dikutip dari Merdeka.com, Kamis 26 Desember 2019.
Beda dengan SSB, Kementerian PUPR tetap akan melanjutkan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BPPBT) untuk 2020 mendatang. Instansi telah mengalokasikan anggaran Rp13,4 miliar untuk memfasilitasi 68 ribu unit rumah.
Jumlah tersebut jauh lebih besar dari angka yang ditargetkan sebelumnya, yakni hanya 312 unit rumah.
Eko menyatakan, target penyaluran BP2BT itu ditambah karena sebagaimana yang terjadi pada tahun ini, target bisa ditingkatkan sesuai dengan kemampuan pasar hingga maksimal sekitar 50 ribu unit rumah. Ini dikarenakan BP2BT berasal dari PHLN yang mana kenaikan target output dan anggarannya tidak memerlukan persetujuan DPR.
" Itu adalah anggaran yang tercantum di pemerintah adalah 312 unit rumah. Tetapi ditingkatkan sampai 68.000 unit rumah, karena sumber dananya bukan dari Rupiah murni," kata dia.
Dream - Perkembangan perbankan syariah sejalan dengan minat masyarakat yang memilih rumah dengan KPR syariah. Kabar baiknya, sistem pembiayaan rumah ini berdasarkan syariah Islam ini semakin diminati generasi milenial.
Dikutip dari Merdeka.com, Rabu 27 November 2019, data Property Affordability Sentiment Index H2 2019 mencatat 48 persen responden menyukai pembiayaan rumah syariah. Dari data tersebut diketahui pola syariah diminati oleh 56 persen generasi muda berusia 22 tahun-29 tahun dan 50 persen generasi berusia 30 tahun-39 tahun.
Sementara generasi tua dilaporkan masih memilih KPR konvensional. Sebanyak 60 persen responden diketahui berusia 40 tahun-49 tahun dan 68 persen responden 50 tahun ke atas yang menyukai KPR dari bank konvensional ini.
Head of Marketing Rumah.com, Ike Hamdan, mengatakan para responden survei yang digelar pihaknya menyatakan produk pembiayaan KPR yang diminatinya, khususnya syariah.
“ Fenomena ini bisa jadi sejalan dengan sentimen keagamaan yang cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir sehingga konsumen pun semakin banyak yang meminati produk pembiayaan syariah,” kata Ike di Jakarta.
Sekadar informasi, data industri perbankan menunjukkan perbankan syariah mencatat Compounded Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 15 persen selama 2014-2018. angka ini lebih tinggi daripada industri perbankan nasional yang mencetak angka 10 persen.
Pertumbuhan KPR syariah ditargetkan akan tumbuh double digit pada 2020. Pemimpin Divisi Pembiayaan Konsumer BNI Syariah, Mohammad Samson mempertimbangkan faktor-faktor, seperti masih tingginya kebutuhan rumah, dukungan pemerintah dengan melonggarkan FTV yang berlaku 2 Desember 2019, serta kebijakan penurunan suku bunga BI daan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) atau subsidi.
Selain adanya dukungan pemerintah, pertumbuhan KPR Syariah yang masih tetap tinggi yang dipengaruhi oleh beberapa hal seperti potensi konsumen yang besar mengingat secara demografi jumlah penduduk Indonesia mayoritas Muslim, semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan produk perbankan Syariah, dan KPR Syariah juga dapat dimanfaatkan oleh seluruh umat, tidak hanya yang beragama Muslim.
" Selain itu, KPR Syariah juga memiliki oleh fitur-fitur produk, program, tarif yang menarik dan kompetitif sehingga dapat bersaing dengan KPR Konvensional," kata Samson.
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia memang sedang pesat. Pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia masih rendah, yaitu 5,4 persen. Jika dibandingkan dengan negara lainnya, seperti Malaysia 24,9 persen, Arab Saudi 51,5 persen, dan Brunei Darussalam 61,8 persen, angka di Indonesia masih rendah.
Ike menambahkan tren KPR Syariah dan hasil survei Rumah.com Property Affordability Sentiment Index bisa menjadi masukan bagi industri perbankan dan kalangan pengembang hunian membuat inovasi produk KPR syariah.
Contohnya, menyodorkan skema pembiayaan yang sesuai dengan gaya hidup milenial. Dengan inovasi ini, generasi muda yang doyan jalan-jalan, tetap bisa memiliki rumah.
" Adanya berbagai kemudahan dalam kepemilikan rumah melalui berbagai skema pembiayaan ini diharapkan dapat memberikan percepatan pertumbuhan permintaan di sektor properti yang pada akhirnya dapat berimbas kepada pertumbuhan ekonomi secara nasional. Apalagi, kinerja sektor properti tahun depan diprediksi masih sangat menantang karena dipengaruhi ketidakpastian ekonomi global," kata dia.
Dream - Selain tempat tinggal, rumah menjadi salah satu instrumen investasi. Nilainya yang semakin menanjak tiap tahun membuat orang ngiler ingin memiliki rumah ke dua.
Harganya yang mahal membuat metode cicilan alias Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi sangat diminati pembeli untuk memboyong rumah.
Tapi, bolehkah kita mengajukan KPR rumah ke dua jika yang pertama saja belum lunas?
Dikutip dari Seva.id, Kamis 14 November 2019, ada empat hal yang harus kamu lakukan. Pertama, memperhatikan besaran cicilan. Untuk mencicil sebuah rumah, bank hanya memperbolehkan besaran cicilan maksimal 30 persen dari penghasilan bulanan.
Oleh sebab itu, sebelum mengajukan KPR rumah ke dua, ada baiknya kamu menghitung dengan cermat besaran kemampuan untuk membayar cicilan rumah kedua bersama dengan cicilan rumah pertama yang masih berjalan.
Kedua, siapkan uang muka. Jika berencana membeli rumah ke dua, pertimbangkan dengan matang uang muka atau down payment (DP). Berdasarkan peraturan Bank Indonesia, uang muka untuk landed house atau rumah tapak pertama dengan luas lebih dari 70 meter persegi adalah sebesar 15 persen dari harga rumah, sementara untuk rumah kedua sebesar 20 persen dari harga rumah, dan rumah ketiga sebesar 25 persen dari harga rumah.
Sedangkan untuk rumah tapak dengan luas bangunan 22-70 meter persegi, kamu harus menyiapkan uang muka sebesar 15 persen untuk rumah kedua dan 20 persen untuk rumah ke tiga.
Ketiga, kamu harus memperhatikan kebijakan. Bank yang berbeda tentu juga memberikan kebijakan yang berbeda pula. Misalnya, besaran bunga yang diterapkan, jumlah biaya yang dikenakan, dan tenor yang ditawarkan oleh bank tersebut.
Ada baiknya kamu mengumpulkan informasi lengkap dari beberapa bank sekaligus untuk melakukan perbandingan.
Ke empat, lengkapi persyaratan. Dalam pengajuan KPR rumah ke dua, dibutuhkan sejumlah persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi.
Contohnya, dokumen pribadi, fotokopi KTP, akta nikah atau cerai, dan Kartu Keluarga (KK). Dokumen yang diajukan seperti permohonan KPR rumah pertama.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu