Kemenag Kaji Batas Minimal Gaji PNS untuk Potongan Zakat

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 7 Februari 2018 19:24
Kemenag Kaji Batas Minimal Gaji PNS untuk Potongan Zakat
PNS muslim boleh menolak jika tak ingin gaji pokoknya dipotong untuk zakat

Dream - Aturan potongan zakat untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dikaji secara mendalam pemerintah. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan salah satu pertimbangan pengkajian itu karena penyesuaian nisab.

Nisab merupakan batasan antara apakah kekayaan atau gaji itu masuk wajib zakat atau tidak.

" Nilai nisab per bulan sekitar Rp4,1 juta sekian, ini masih dalam (kajian) belum jadi ketentuan. Ini masih sebatas wacana karena masih mendengar berbagai masukan," ucap Lukman, di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2018

Lukman mengatakan jika ada ASN Muslim yang keberatan dengan potongan zakat yang ditetapkan, mereka dapat menolak.

" Bagi ASN muslim yang keberatan penghasilannya disisihkan sebagian sebagai zakat, dia bisa menyatakan keberatannya itu secara tertulis," ujar Lukman.

Lukman mengatakan dalam rencana aturan optimalisasi penghimpunan zakat ASN tidak terdapat terma `kewajiban`. Dia mengatakan, pemerintah hanya ingin memfasilitasi ASN yang ingin menunaikan zakat sebagai bagian dari ibadah.

“ Yang perlu digarisbawahi, tidak ada kata kewajiban. Yang ada, pemerintah memfasilitasi, khususnya ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat. Zakat adalah kewajiban agama,” kata Lukman.

Upaya penerbitan aturan itu, kata Lukman, merupakan bagian dari cara memfasilitasi umat Islam.

" Pemerintah itu ingin memfasilitasi optimalisasi penghimpunan zakat bagi ASN muslim," ucap Lukman.

(Sah)

 

 

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More