Dream - Setiap hari ada saja pesan singkat (Short Messaging Service/SMS) yang masuk dari pihak anonim atau promo produk-produk. Cukup menganggu tentunya. Apalagi ketika tengah menunggu pesan penting.
Melihat kondisi ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menilai perlunya penegakkan ketentuan registrasi pelanggan. Aturan ini dikhususkan bagi pelanggan jasa komunikasi pra bayar.
" Dalam rangka membantu mencegah penyalahgunaan jasa telekomunikasi, khususnya jasa telekomunikasi yang menggunakan kartu perdana pra bayar, Kementerian Kominfo melalui BRTI memandang perlu untuk menegakkan ketentuan registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar," tulis keterangan pers Kemenkominfo, Selasa, 15 Desember 2015.
Contoh penyalahgunaan jasa telekomunikasi ini adalah pengiriman pesan singkat (Short Messaging Service/SMS) berupa penawaran produk/jasa yang tidak dikehendaki oleh penerima pesan (SMS Spam).
" Dengan penerapan secara benar registrasi pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar ini maka pengirim SMS Spam dapat ditelusuri dan diketahui identitasnya sehingga nantinya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis keterangan pers tersebut.
Untuk pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar, saat ini registrasi dapat dilakukan di gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dengan menunjukkan kartu identitas maupun registrasi sendiri melalui SIM Tool Kit (“ STK”) yang ada pada kartu perdana jasa telekomunikasi, yaitu menggunakan kode 4444, dengan jalan mengisi data pribadi yang tertera dalam kartu identitas.
Kelemahan dari registrasi sendiri dengan menggunakan STK 4444 ini adalah bahwa data identitas yang dimasukkan dapat dibuat tidak sesuai dengan data sebenarnya sehingga identitas pelanggan menjadi tidak valid.