Ilustrasi
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan mengenai pusat pembiayaan usaha kecil. Pusat pembiayaan ini didirikan demi membantu permodalan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
" Supaya UMKM bisa lebih maju, agar usaha rumah tangga atau mikro yang asetnya Rp 50 juta, atau warung yang butuh pembiayaan tapi jumlahnya kecil," ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Senin, 4 Agustus 2014.
Dengan Peraturan OJK (POJK) ini, nantinya pusat pembiayaan UMKM akan mengenakan bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan lembaga keuangan seperti bank. Tapi ketentuan yang dimiliki lembaga pembiayaan akan lebih rileks.
Selain itu, lanjut Firdaus, OJK juga akan membuat pemeringkatkan UMKM guna mendapatkan fasilitas pembiayaan yang lebih baik.
" UKM nanti akan dirating, yang ratingnya bagus dapat bunga lebih rendah dan mendapatkan biaya lebih besar," ungkapnya.
Sayangnya, Firdaus tidak memberikan kepastian mengenai waktu penerbitan aturan tersebut. OJK hanya berharap bisa merealisasikan POJK baru pada tahun ini.
Seperti diketahui sebelumnya, OJK pada tahun ini akan mengeluarkan empat paket kebijakan seperti Peraturan mengenai Lembaga Keuangan Mikro, Perusahaan Pembiayaan, Profesi penunjang Industri Keuangan Non Bank, dan tentang Produk Asuransi.
Advertisement
Penasaran Suasana Kuliah, Kakek 60 Tahun Wujudkan Impian Jadi Mahasiswa
Berawal Dangdut Keliling, Ini Sumber Penghasilan Ayu Ting Ting yang Kini Jadi Artis Tajir
Diet Telur yang Benar Efektif Turunkan Berat Badan, Pastikan Perhatikan Hal Ini
Romantis Berujung Nangis Bareng, El Rumi Lamar Syifa Hadju di Swiss
Pemicu Stroke Mendadak, Kondisi Mematikan yang Datang Tanpa Disadari
Foto Nisya Ahmad Kecil Mirip Banget Lily, Netizen: Memang Sudah Takdir