Ilustrasi
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan mengenai pusat pembiayaan usaha kecil. Pusat pembiayaan ini didirikan demi membantu permodalan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
" Supaya UMKM bisa lebih maju, agar usaha rumah tangga atau mikro yang asetnya Rp 50 juta, atau warung yang butuh pembiayaan tapi jumlahnya kecil," ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Senin, 4 Agustus 2014.
Dengan Peraturan OJK (POJK) ini, nantinya pusat pembiayaan UMKM akan mengenakan bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan lembaga keuangan seperti bank. Tapi ketentuan yang dimiliki lembaga pembiayaan akan lebih rileks.
Selain itu, lanjut Firdaus, OJK juga akan membuat pemeringkatkan UMKM guna mendapatkan fasilitas pembiayaan yang lebih baik.
" UKM nanti akan dirating, yang ratingnya bagus dapat bunga lebih rendah dan mendapatkan biaya lebih besar," ungkapnya.
Sayangnya, Firdaus tidak memberikan kepastian mengenai waktu penerbitan aturan tersebut. OJK hanya berharap bisa merealisasikan POJK baru pada tahun ini.
Seperti diketahui sebelumnya, OJK pada tahun ini akan mengeluarkan empat paket kebijakan seperti Peraturan mengenai Lembaga Keuangan Mikro, Perusahaan Pembiayaan, Profesi penunjang Industri Keuangan Non Bank, dan tentang Produk Asuransi.
Advertisement
Waduh! Pegawai di 5 Bidang Pekerjaan Ini Terbanyak Jadi Sasaran Empuk Loker Abal-Abal

Bawang Merah Bisa Turunkan Panas Anak, Mitos atau Fakta?


Salut! Gadis Asal Bali Melati Wijsen Jadi Moderator Forum PBB Sepanggung Bareng Barrack Obama

Kota-Kota Terfavorit untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun 2025 yang Wajib Masuk Wishlist



Gratis Kuota Roaming 14 Hari di Singapura & Malaysia untuk Pelanggan PRIORITAS

Serunya Main Padel di Jakarta Bareng Prio Padel Club dari XL PRIORITAS

Bank Dunia Peringatkan Krisis Air Global yang Makin Mengkhawatirkan, Benua-Benua Mulai Mengering

Waduh! Pegawai di 5 Bidang Pekerjaan Ini Terbanyak Jadi Sasaran Empuk Loker Abal-Abal

