Ilustrasi Orang Hendak Membayar Zakat. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Memiliki potensi zakat sampai Rp 217 triliun per tahun, Indonesia baru mampu menghimpun Rp 6 triliun atau kurang dari 2 persen. Minimnya pencapaian penghimpunan zakat itu dikarenakan adanya sejumlah kendala termasuk belum ada sinkroniksasi antara pembayaran zakat dan pajak.
“ Sinkronisasi antara pembayaran zakat dan pajak belum menemukan format yang ideal, yaitu zakat sebagai pengurang pajak seperti yang diharapkan,” kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor, dalam " Konferensi World Zakat Forum: Penguatan Peran Zakat sebagai Instrumen Global Pengentasan Kemiskinan" di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu 15 Maret 2017.
Sekadar informasi, pemerintah selama ini didesak untuk memasukkan pembayaran zakat sebagai pengurang pembayar pajak penghasilan. Usulan itu mengemuka dalam muzakarah (diskusi) tentang zakat sebagai pengurang pajak yang digelar oleh Kementerian Agama.
Muzarakah ini menilai insentif pengurangan pajak bagi wajib pajak yang membayar zakat belum berlaku secara efektif.
Kendala yang kedua, kata Tarmzi, adalah adanya ketimpangan antara potensi zakat dengan realisasi pengumpulan yang dilakukan oleh organisasi pengelola zakat yang resmi. Dikatakan bahwa potensi zakat di Indonesia sebesar Rp217 triliun per tahun, tetapi realisasinya sebesar Rp6 triliun.
“ Belum ada 2 persen,” kata dia.
Tarmizi mengatakan kendala ketiga adalah pertumbuhan lembaga zakat tidak otomatis mencerminkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah