Ilustrasi
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan 20 kebijakan yang terdiri dari 6 POJK di bidang Perbankan, 7 POJK di bidang Pasar Modal, dan 7 POJK di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Salah satu kebijakan di bidang perbankan, adalah perluasan akses layanan keuangan melalui layanan keuangan tanpa kantor (branchless banking). Kebijakan ini guna menjadikan perbankan bersifat lebih inklusif sehingga menjangkau segala kalangan.
Menurut buku paket kebijakan OJK, Kamis, 20 November 2014, branchless banking menyediakan produk-produk keuangan yang dapat dijangkau, sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Seperti tabungan, kredit untuk nasabah mikro, asuransi mikro, dan beberapa produk keuangan lain yang telah disetujui OJK.
Menurut Anggota Dewan Komisioner untuk Sektor Perbankan, Nelson Tampubolon, untuk melakukan layanan tanpa kantor ini, bank yang sudah termasuk penyelenggara laku pandai bisa bekerja sama dengan agen, baik agen perorangan maupun agen yang berbadan hukum.
" Seperti penjual pulsa," ujarnya dalam jumpa pers di kantor OJK, kemarin.
Terdapat beberapa persyaratan untuk menjadi agen perorangan bank ini, seperti bertempat tinggal di lokasi tempat penyelenggaraan Laku Pandai; memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas dan integritas yang baik; memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau kegiatan tetap lainnya selama paling singkat 2 (dua) tahun.
Kemudian, belum menjadi Agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai yang kegiatan usahanya sejenis; dan lulus proses uji tuntas (due diligence) oleh Bank penyelenggara Laku Pandai.
Sementara, syarat untuk menjadi agen bank berbadan hukum, tentunya telah menjadi badan hukum, memiliki reputasi, kredibilitas, dan kinerja yang baik, serta memiliki usaha yang menetap di satu lokasi dan telah berlangsung sekurangnya 2 tahun.
Para agen ini hanya bisa melayani tabungan dengan karakteristik Basic Saving Account (BSA) dengan saldo maksimum Rp 20 juta dan transfer atau penarikan paling banyak Rp 5 juta dalam sebulan.
Tabungan ini dibebaskan pembebanan biaya untuk administrasi bulanan, pembukaan rekening, transaksi penyetoran tunai, transaksi transfer masuk, transaksi pemindahbukuan, dan penutupan rekening.
Sementara, biaya untuk transaksi tarik tunai, transfer keluar, pembayaran melalui rekening tabungan dan biaya lainnya, ditetapkan oleh Bank dan harus lebih sedikit dari biaya transaksi serupa untuk rekening tabungan reguler. Tabungan ini mendapatkan bunga atau bagi hasil mulai dari saldo rekening Rp 1 (satu rupiah).
" Tabungan dengan karakteristik BSA hanya dapat diberikan Bank kepada nasabah yang belum memiliki tabungan lainnya," jelas buku paket tersebut.
Terkait pembiayaan mikro, calon debitur minimal sudah menjadi nasabah Laku Pandai sedikitnya enam bulan. Di bawah itu, calon debitur bisa mendapatkan kredit setelah mendapatkan pertimbangan dari bank. Agen branchless banking juga bisa memasarkan produk asuransi mikro untuk masyarakat berpenghasilan rendah. (Ism)
Advertisement