BRIsyariah Dan Ciputra Residence Bekerja Sama Untuk Fasilitas Pembiayaan Properti Syariah. (Foto: BRIsyariah)
Dream - PT Bank BRIsyariah Tbk terus melakukan ekspansi bisnis. Yang terbaru emiten bursa saham Indonesia itu menjain kerjasama dengan pengembang properti, Ciputra Residence untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan.
Ada empat developer yang tergabung dalam tujuh proyek kerja sama, yaitu PT Ciputra Residence, PT Alamkarya Ciptaselaras, PT Citra Ecopolis Raya dan PT Citra Benua Persada.
Dikutip dari keterangan tertulis BRIsyariah yang diterima Dream, Kamis 13 Juni 2019, penandatanganan kerja sama itu dilakukan oleh Direktur Bisnis Kerja Sama BRIsyariah, Kokok Alun Akbar didampingi oleh Direktur Bisnis BRIsyariah, Fidri Arnaldy, dan Direktur Bisnis dan Kuasa Ciputra Residence, Mary Octo Sihombing.
Kokok mengatakan BRIsyariah akan menyalurkan pembiayaan KPR bagi nasabah yang ingin memiliki hunian di bawah kelolaan Ciputra Residence berupa rumah, rukan, ruko, apartemen ataupun tanah. Di antaranya Citra Raya Cikupa Tangerang, Citra Maja Raya Lebak Banten, Citra Garden City Malang, serta Citra Sentul Raya Bogor.
" Penandatanganan nota kesepahaman dengan Ciputra Residence ini sebagai langkah kami selanjutnya untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan konsumer," kata Kokok di Jakarta.
Dia mengatakan kerja sama ini juga akan mempermudah masyarakat mendapatkan pembiayaan properti syariah.
Ada tiga skema akad yang bisa dipilih dalam pembiayaan Griya Faedah BRIsyariah iB, yaitu Murabahah, Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) dan Musyasrakah Mutanaqisah (MMQ).
Untuk skema murabahah, kata Kokok, nasabah mengajukan pembiayaan rumah kepada bank. Lalu, bank membeli rumah kepada developer sesuai dengan keinginan nasabah. Setelah rumah secara prinsip dimiliki bank, kemudian bank dan nasabah melakukan akad murabahah.
" Bank menjual rumah tersebut kepada nasabah, dan nasabah membayar dengan cara mencicil," kata dia.
Untuk akad IMBT, skema pembiayaan itu merupakan perjanjian sewa-menyewa antara bank dan nasabah yang disertai opsi pemindahan hak milik atas rumah tersebut kepada nasabah setelah selesai masa sewa.
Untuk akad MMQ, nasabah dapat memiliki rumah melalui pembiayaan berbasis kemitraan bagi hasil antara nasabah dan bank yang pada akhir perjanjian seluruh aset rumah yang dibiayai menjadi milik nasabah. Pengalihan kepemilikan dilakukan dengan cara nasabah mengambil alih porsi modal dari bank secara angsuran berdasarkan suatu model pembayaran tertentu selama jangka waktu kontrak yang disepakati bersama.
" Ketiga akad tersebut bisa dipilih sesuai kenyamanan nasabah," kata dia.
Kokok mengatakan tahun ini anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) akan fokus menyalurkan pembiayaan konsumer.
“ Di tahun 2019 BRIsyariah akan semakin fokus menyalurkan pembiayaan konsumer, sesuai dengan visinya menjadi bank ritel modern terkemuka dengan ragam layanan finansial,” kata dia.(Sah)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!