Penumpang Di Bandara Soekarno Hatta
Dream - Maskapai penerbangan wajib menyediakan akomodasi berupa penginapan jika penumpang mengalami keterlambatan minimal enam jam.
Perusahaan pemilik jasa angkutan udara memenuhi pengembalian biaya tiket jika diminta penumpang.
Kewajiban tersebut tertuang dalam aturan baru Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan.
Mengutip laman Dephub.go.id, Jumat, 12 Juni 2015, pengembalian biaya tiket dilakukan secara tunai jika pembelian dilakukan secara tunai.
" Jika pembelian tiket non tunai melalui kartu kredit, pengembaliannya melalui transfer ke rekening kartu kredit paling lambat 30 hari kalender," terang Barata.
Jika maskapai memutuskan melakukan pengalihan penerbangan, baik ke penerbangan berikutnya maupun ke penerbangan maskapai lain, penumpang wajib dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class).
Bahkan jika terjadi penurunan kelas atau sub class pelayanan, maskapai wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
Seluruh kewajiban penanganan keterlambatan ini harus dipenuhi jika pemicunya adalah faktor manajemen maskapai.
Ketentuan ini tak berlaku jika keterlambatan penerbangan dipicu alasan faktor operasional, faktor cuaca dan faktor lain-lain sebagaimana tertuang dalam peraturan tersebut.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari




Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia

Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia

Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia

Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia
