Penumpang Di Bandara Soekarno Hatta
Dream - Maskapai penerbangan wajib menyediakan akomodasi berupa penginapan jika penumpang mengalami keterlambatan minimal enam jam.
Perusahaan pemilik jasa angkutan udara memenuhi pengembalian biaya tiket jika diminta penumpang.
Kewajiban tersebut tertuang dalam aturan baru Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan.
Mengutip laman Dephub.go.id, Jumat, 12 Juni 2015, pengembalian biaya tiket dilakukan secara tunai jika pembelian dilakukan secara tunai.
" Jika pembelian tiket non tunai melalui kartu kredit, pengembaliannya melalui transfer ke rekening kartu kredit paling lambat 30 hari kalender," terang Barata.
Jika maskapai memutuskan melakukan pengalihan penerbangan, baik ke penerbangan berikutnya maupun ke penerbangan maskapai lain, penumpang wajib dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class).
Bahkan jika terjadi penurunan kelas atau sub class pelayanan, maskapai wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
Seluruh kewajiban penanganan keterlambatan ini harus dipenuhi jika pemicunya adalah faktor manajemen maskapai.
Ketentuan ini tak berlaku jika keterlambatan penerbangan dipicu alasan faktor operasional, faktor cuaca dan faktor lain-lain sebagaimana tertuang dalam peraturan tersebut.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu