Dream - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, menyetujui dan mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama.
Persetujuan tersebut ditegaskan Yuddy dalam Surat bernomor B/2461/M.PANRBN/07/2016 tentang Izin bagi ASN di hari pertama masuk sekolah.
Dilansir dari situs menpan.go.id, Kamis 14 Juli 2016, surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4/2016, dan Surat Mendikbud No. 28901/MPK.A/KP/2016 perihal permohonan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama masuk sekolah.
Sekadar informasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, mengajak orang tua untuk mengantarkan anaknya pada hari pertama masuk sekolah yang kebanyakan jatuh pada Senin18 Juli 2016. Menurut Anies, hari pertama sekolah mendorong interaksi orang tua dengan guru untuk menjalin komitmen dalam mengawal pendidikan anak.
Anies pun mendorong PNS untuk mengantar anak ke sekolah pada hari pertama sekolah dan memberikan dispensasi bisa memulai kerja setelah mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari itu.
Dalam surat edaran Menteri PANRB, PNS yang akan mengantarkan dan mendampingi anak-anaknya ke sekolah pada 18 Juli 2016, harus melapor terlebih dahulu kepada atasannya. Setelah mengantarkan, pegawai dimaksud baru hadir ke tempat kerja masing-masing.
" Ini diperlukan agar ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bersangkutan mendapatkan izin untuk melaksanakan kegiatan yang dimaksud," kata Yuddy dalam surat edarannya yang ditandatangani hari ini.
Yuddy mengharapkan para pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah agar dapat memberikan izin kepada ASN yang akan melaksanakan kegiatan tersebut. Selain itu, PPK diminta untuk mengatur dan memantau agar dalam pelaksanaannya tidak mengganggu pelayanan publik dan tugas pemerintahan serta pembangunan yang menjadi tugas dan fungsi masing-masing.
Surat Menteri PANRB B/2461/M.PANRBN/07/2016 itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia. Tembusan Surat Menteri PANRB ini disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Advertisement
Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini

Kasus Influenza A di Indonesia Meningkat, Gejalanya Mirip Covid-19

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet
