Aplikasi OVO
Dream - Presiden Direktur PT Visionet Internasional (OVO), Karaniya Dharmasaputra, menegaskan OVO Finance Indonesia (OFI) adalah entitas berbeda yang sama sekali tidak memiliki kaitan apapun dengan aplikasi OVO.
" Kami menegaskan bahwa OFI tidak memiliki kaitan apapun dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO," ujar Karaniya melalui keterangan tertulis.
Karaniya menjelaskan OFI bukan anak perusahaan maupun subsidiary dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. Bahkan secara izin sudah berbeda.
OVO mendapatkan izin sebagai perusahan penyedia jasa pembayaran dan penerbit uang elektronik dari Bank Indonesia. Sedangkan izin usaha yang dipegang OFI diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkait pencabutan izin usaha oleh OJK terhadap OFI, Karaniya menyatakan hal itu tidak berpengaruh pada lini bisnis dan kegiatan usaha OVO. Dia pun menyatakan pemberitaan yang menyebut aplikasi OVO ditutup akibat izin dicabut OJK adalah hoaks.
" Kabar yang beredar bahwa uang elektronik OVO ditutup itu sepenuhnya adalah hoax dan merupakan berita bohong belaka," kata dia.
Juru Bicara OJK, Sekar Djarot, memberikan pernyataan senada. Dia menyatakan OJK mencabut izin usaha OFI sebagai perusahaan pembiayaan.
" Perusahaan tersebut merupakan entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," kata dia.
Dream - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembiayaan. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 OJK tanggal 19 Oktober 2021.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengungkapkan pencabutan dilakukan berdasarkan pengembalian izin usaha yang diajukan perusahaan. Hal tersebut merupakan keputusan dari pemilik perusahaan melalui RUPS.
" Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal Perusahaan," ujar Sekar, dikutip dari Liputan6.com.
Dengan dicabutnya izin ini, maka perusahaan yang berkantor pusat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12 RT.07 Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan ini sudah tidak lagi dibolehkan melakukan kegiatan usaha.
Selain itu OFI wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan seperti:
- Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan atau pemberi dana yang berkepentingan.
- Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, dan
- Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan.
Selain itu, OFI juga dilarang menyematkan kata 'finance', 'pembiayaan', dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah pada nama perusahaan setelah izin dicabut.
Mengenai hal ini, Heaf of Public Relations OVO, Harumi Supit menyatakan OVO Finance Indonesia merupakan perusahaan yang tidak ada keterkaitan dengan aplikasi dompet digital OVO. Meski sejak awal berdiri sudah menggunakan nama 'OVO'
" OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," kata Harumi.
Sehingga, dia menyatakan pencabutan izin tersebut tidak berpengaruh terhadap seluruh lini bisnis OVO. Seluruhnya berjalan normal.
" Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," kata dia.
Advertisement
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib
Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5 Persen, Prabowo: Masih Tinggi Dibandingkan Seluruh Dunia