Pemerintah Resmi Menerbitkan PP Tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (foto: Shutterstock)
Dream - Selain payung hukum tentang pengupahan, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Beleid baru ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Mengutip PP yang bisa diakses di laman Setneg.go.id, Senin, 22 Februari 2021, beleid itu telah tetapkan Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.
" Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," kutip pasal 50 dari PP tersebut.
Merujuk pada definisinya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Peserta JKP yang dimaksud adalah pekerja/buruh yang telah maupun yang baru diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.
Persyaratan untuk menjadi peserta JKP adalah warga negara Indonesia, belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.
Selain persyaratan di atas, peserta JKP juga harus memenuhi ketentuan pekerja/buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
Sementara untuk pekerja/buruh yang bekerja pada usaha mikro atau kecil diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
Untuk menjadi mendapatkan jaminan JKP, peserta wajib membayar iuran yang rutin dibayar setiap bulan. Iuran yang dipungut adalah sebesar 0,46 persen dari upah sebulan.
Iuran yang dibayarkan tersebut berasal dari pemerintah pusat dan sumber pendanaan JKP. Khusus dari pemerintah, iuran yang dibayar adalah sebesar 0,22 persen dari upah sebulan.
Untuk iuran dari sumber pendanaan merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM. Untuk JKK ketentuan iuran dibedakan berdasarkan tingkat risikonya. Sebagai contoh iuran JKK untuk peserta dengan risiko sangat rendah adalah 0,10 persen upah sebulan. Sedangkan tingkat risiko sangat tinggi dikenakan iuran sebesar 1,60 persen.
Untuk iuran JKM direkomposisi sebesar 0,10 persen dari upah sebulan sehingga iuran ini menjadi 0,20 persen.
Batas atas upah yang dijadikan patokan untuk perhitungan iuran JKP ini adalah sebesar Rp5 juta per bulan.
Untuk pekerja yang sudah terdaftar dalam JKP, merujuk pada pasal 18 PP tersebut, akan mendapatkan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat JKP ini diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling sedikit enam bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Namun manfaat JKP ini takkan dicairkan untuk PHK karena alasan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
Perhitungan untuk manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak enam bulan upah. Ketentuan pencairan itu adalah 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.
Upah yang dijadikan dasar pembayaran adalah upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan maksimal Rp 5 juta per bulan.
" Besaran batas atas upah sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) dilakukan evaluasi setiap dua tahun." tulis pasal 22 dari aturan tersebut.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN